Contoh makalah manajemen resiko
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KREDIT
DI BMT BINAMAS PURWOREJO
A. PENDAHULUAN
Indonesia sebagai sebuah negara besar dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, sudah sejak lama mengagungkan sistem ekonomi kerakyatan. Pengembangan ekonomi kerakyatan tidak dapat dipisahkan dari pengembangan ekonomi umat Islam karena jika ekonomi kerakyatan kuat maka ekonomi umat Islam pun akan mengalami hal yang sama.
Dengan demikian perbankan syariah dan atau lembaga keuangan syariah lainnya yang merupakan salah satu komponen dalam ekonomi umat Islam adalah bagian dari pengembangan ekonomi kerakyatan yang sedang digalakkan pemerintah.
Secara teoritis keberpihakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam penyaluran kredit terhadap pelaku ekonomi kecil dan menengah yang merupakan bagian terbesar dari ekonomi rakyat sangatlah memungkinkan. Kebijakan LKS dalam penyaluran kreditnya tidak dibatasi oleh kemampuan membayar bunga / margin. Tetapi, kelayakan dan prospek suatu usaha menjadi pertimbangan utama dalam pemberian kredit terhadap para nasabahnya.
Hal ini berbeda dengan konsep perbankan yang membatasi penyaluran kreditnya hanya pada mereka yang mampu membayar bunga yang telah ditetapkan. Konsep dasar ini tentunya memberikan peluang bagi para pengusaha kecil menengah dalam mendapatkan pelayanan dan pengembangan potensi ekonomi yang mereka miliki.
Namun demikian, para pengelola LKS tentunya menyadari bahwa dalam menjalankan fungsi sebagai pemberi jasa keuangan, mereka harus dapat mengelola berbagai jenis risiko keuangan secara efektif, agar dampak negatif yang mungkin ditimbulkan tidak dapat terjadi dan untuk menghindari atau menghilangkan kerugian yang besar akibat dari tidak dijalankannya manajemen risiko yang efektif dan disiplin.
Risiko yang diterima oleh sebuah lembaga keuangan diakibatkan karena terjadinya sebuah atau serangkaian peristiwa bersifat negatif dan tidak diinginkan terjadi yang dapat mengakibatkan kegagalan / kerugian. Risiko terkait dengan aktivitas perbankan atau lembaga keuangan lainnya tidak dapat dihindari tetapi dapat dikurangi.
Tetapi kegiatan berisiko tersebut harus diambil guna mendapatkan peluang lembaga keuangan untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara meminimalkan risiko yang akan timbul dengan mengelola manajemen risiko.
Klasifikasi risiko yang sering dihadapi oleh lembaga keuangan diantaranya adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko reputasi, risiko hukum, risiko strategik dan risiko kepatuhan. Dalam makalah ini akan membahas lebih lanjut tentang bagaimana pengelolaan risiko kredit / pembiayaan di BMT Binamas Purworejo.
B. MANAJEMEN RISIKO KREDIT DAN PENERAPANNYA
1. Apa itu Manajemen Risiko?Pada setiap usaha, risiko merupakan suatu hal yang mutlak. Risiko juga dapat muncul dari berbagai sumber. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana cara menangani risiko tersebut. Proses manajemen risiko merupakan suatu hal yang mutlak juga jika kita ingin menghindari kerugian usaha. Proses ini diyakini mempunyai peranan penting dalam keberlangsungan bisnis lembaga keuangan syariah agar dapat bertahan dan terus bersaing di industri perbankan.
Risiko merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan yakni suatu kerugian.
Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank.
Esensi dari penerapan manajemen risiko adalah kecukupan prosedur dan metodologi untuk kepentingan proses pengelolaan risiko sehingga kegiatan usaha bank tetap terkendali dan aman.
Tujuan dari manajemen risiko yaitu :
- Menyediakan informasi tentang risiko kepada pihak regulator
- Memastikan bank tidak mengalami kerugian yang bersifat unacceptable
- Meminimalisasi kerugian dari berbagai risiko yang bersifat uncontrolled
.
2. Penerapan Manajemen Risiko Kredit
Kredit atau pembiayaan secara harfiah diartikan sebagai dana rahn, yaitu dana yang diperoleh rahin (nasabah) setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank), dengan syarat setelah ada penyerahan marhun (jaminan) kepada pihak murtahin. Secara istilah, pembiayaan berdasarkan prnsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pembiayaan pada dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang diberikan harus benar-benar diyakini dapat dikembalikan oleh penerima pembiayaan sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama.
Risiko kredit adalah risiko yang timbul sebagai akibat dari kegagalan debitur dan / atau lawan transaksi (counterparty) dalam memenuhi kewajibannya. Di satu sisi risiko ini dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank. Di sisi lain risiko ini timbul karena kinerja satu atau lebih debitur yang buruk. Kinerja debitur ini dapat berupa ketidakmampuan atau ketidakmauan debitur untuk memenuhi isi perjanjian kredit yang telah disepakati sebelumnya. Dalam hal ini yang menjadi perhatian bank bukan hanya kondisi keuangan dan nilai pasar dari jaminan kredit tetapi juga karakter debitur itu sendiri.
Pengendalian kredit bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan, penjagaan dan pengawasan kredit sebagai asset atau kekayaan bank telah dilakukan dengan baik sehingga tidak menimbulkan risiko-risiko kredit yang diakibatkan penyimpangan baik oleh debitur maupun oleh intern bank.
Bank perlu melakukan manajemen terhadap risiko kredit yang melekat pada seluruh aktivitas bank, yaitu dengan mengidentifikasi, mengukur, memonitor, mengontrol risiko kredit serta memastikan tersedianya modal yang cukup dan dapat diperoleh kompensasi yang sesuai atas risiko yang timbul. Bank harus mengembangkan strategi risiko kredit yang mencerminkan tingkat toleransi bank terhadap risiko dan tingkat keuntungan yang diharapkan dapat diperoleh atas risiko kredit yang mungkin terjadi. Strategi harus bersifat kontinyu dengan memperhatikan siklus dan pergerakan ekonomi.
Bank harus mengidentifikasi dan menganalisis risiko kredit yang melekat pada seluruh produk dan kegiatannya. Identifikasi yang dimaksud berasal dari kajian seksama terhadap karakteristik risiko kredit yang ada ataupun potensi risiko dari produk / aktivitas bank. Bank harus menjamin bahwa risiko–risiko yang terkandung dalam produk / kegiatan baru sudah tercakup dalam proses identifikasi manajemen risiko.
Bank harus memiliki metodologi yang memungkinkan pengukuran risiko kredit baik individu peminjam maupun counterparty. Pengukuran risiko kredit harus mempertimbangkan sifat dan spesifik dari kredit, kondisi keuangan debitur, dan persyaratan dalam kontrak / perjanjian kredit. Efektivitas proses pengukuran risiko kredit sangat tergantung kepada kualitas sistem informasi manajemen. Oleh karena itu, kualitas, rincian dan ketepatan waktu informasi merupakan hal yang penting.
Bank harus benar-benar menyesuaikan metode pengukuran risiko yang diterapkan degan jenis aktivitas dan besarnya risiko yang terkandung dalam aktivitas yang dilakukan.
C. MANAJEMEN RISIKO KREDIT DI BMT BINAMAS PURWOREJO
1. Profil BMT Binamas, Sejarah SingkatSekitar tahun 1992 muncul sebuah organisasi mahasiswa informasi yang bernama FUMIP (form ukhuwah mahasiswa islam purworejo) dimana kala itu organisasi ini berusaha untuk merespon dan sekaligus mencoba menjawab munculnya ide Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di purworejo.
Bermula dengan diundangnya FUMIP untuk mengikuti pelatihan sistem bagi hasil di Semarang pada awal tahun 1995, maka tindak lanjut dari kegiatan tersebut adalah mewujudkan berdirinya sebuah LKMS yang akhirnya dideklarasikan pada 4 April 1995 dan kemudian disepakati LKMS tersebut bernama BMT Bina Masyarakat atau lebih dikenal dengan BMT Binamas yang pada saat itu modalnya hanya Rp 900.000,-
Sebelum badan hukum koperasi didapatkan, BMT Binamas ditetapkan sebagai Kelompok Swadaya masyarakat (KSM) yang mendapat legalitas operasional dari Dompet Dhuafa Republika dengan SK No. 023/FES.DD/VII/1995. Selain itu pada tanggal 29 Januari 1996, BMT Binamas mendapat sertifikat operasional dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) denagn SK No. 1120001/PINBUK/I/1996.
Satu tahun perjalanan awal BMT Binamas tidaklah membuahkan hasil bahkan cendeerung merugi. Kemudian tumbuh kesadaran dalam diri pengelola untuk melakukan pembenahan/evaluasi baik dari sisi administrasi, komitmen dan manajemennya. Dan akhirnya dengan proses yang penuh perjuangan itu, BMT Binamas menunjukkan peningkatan yang konkrit dan dibarengi juga dengan adanya peningkatan asset dan terus berkembang hingga sekarang. Alhamdulillah.
2. Visi dan Misi Lembaga
Visi :
Terwujudnya lembaga keuangan syariah yang profesional, amanah dan mandiri dalam rangka mensejahterakan ummat dengan ridho Allah swt.
Misi :
- Meningkatkan KJKS BMT Binamas
- Meningkatkan pemahaman dan penerapan konsep ekonomi syariah
- Meningkatkan modal dan pola kemitraan dengan lembaga sevisi
- Mengoptimalkan Lembaga Amil Zakat BMT Binamas
- Meningkatkan kualitas dan profesionalitas Sumber Daya Insani
- Meningkatkan produktifitas pengurus dan pengelola
- Meningkatkan pemberdayaan dan pembinaan anggota
3. Pelayanan Kredit / Pembiayaan
BMT Binamas mempunyai dua kegiatan utama yaitu baitul maal (menerima dan mentasyarufkan dana ZIS) dan baitut tamwil yaitu menerima simpanan dan melayani pembiayaan kepada usaha-usaha produktif dengan sistem bagi hasil. Dengan modal awal hanya Rp 900.000,- , data per Oktober 2014 menunjukkan assetnya telah mencapai 84,5 milyar lebih, dengan jumlah anggota 34.923 orang dan yang terbiayai sebanyak 7.979 orang.
Fakta diatas menunjukkan bahwa peran BMT Binamas cukup bagus dalam hal membangkitkan ekonomi rakyat. Terlebih lagi karena BMT Binamas juga telah mengklaim dirinya sebagai lembaga dakwah maka selain memberikan pembiayaan pada UKM, BMT Binamas juga tidak lupa melakukan pembinaan dan pengembangan SDM sektor UKM agar dapat mengelola usahanya ke depan dengan lebih baik, tentunya tidak terlepas dari prinsip-prinsip ekonomi Islam.
4. Manajemen Risiko Kredit / Pembiayaan
Melihat kenyataan bahwa saat ini pesaing BMT Binamas dalam pelayanan pembiayaan bukan hanya sesama LKM saja tetapi juga perbankan, maka sudah menjadi keharusan BMT Binamas mengutamakan prinsip kehati-hatian dan lebih selektif dalam pemberian kredit.
Terlebih lagi tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini BMT Binamas masih menghadapi beberapa permasalahan dan risiko dalam menangani pemberian pembiayaan kepada pengusaha kecil dan menengah. Baik permasalahan tersebut terjadi karena UKM yang dibiayai memiliki tingkat kelayakan yang masih rendah ataupun karena mereka belum mampu memenuhi persyaratan teknis dari BMT Binamas misal yang berkaitan dengan penyediaan perizinan dan jaminan.
Dalam hal ini BMT Binamas mempunyai cara untuk mengendalikan kredit agar tidak mengalami masalah risiko kredit yaitu diantaranya dengan menggunakan cara-cara sebagai berikut :
1) Penilaian sebelum pemberian kredit dengan menggunakan prinsip 5C
a. Character, BMT Binamas menganalisis calon mitra pembiayaan untuk mengetahui karakter dan sejauh mana tingkat kejujurannya yang dilakukan dengan survey langsung ke lapangan.
b. Capacity, BMT Binamas menilai sampai sejauh mana hasil usaha yang diperoleh untuk melunasi kewajiban tepat pada waktunya sesuai perjanjian.
c.Capital, BMT Binamas terlebih dahulu mempertimbangkan .posisi finansial lembaga dengan menganalisis rasio finansiil atau neraca.
d. Collateral, BMT Binamas meminta jaminan yang dimaksudkan untuk menjaga apabila usaha yang dibiayai tersebut gagal atau sebab lain yang mengakibatkan pihak mitra pembiayaan tidak bisa melunasi.
e. Conditions, dalam memberikan kredit BMT Binamas terlebih dahulu melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat itu seperti kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya dll yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari penerima pembiayaan.
2)Setelah dilakukan penilaian 5C, BMT Binamas masih akan memproses pengajuan pembiayaan dari calon mitra pembiayaan dengan cara mengadakan rapat komite dengan direksi. Dalam hal ini, komite dilakukan sesuai dengan besarnya pengajuan plafond pembiayaan. Plafond 10 juta kebawah komite dilakukan di kantor cabang dengan ketua direksi ‘manajer cabang’. Plafond 10-15 juta dilakukan di kantor pusat dengan ketua direksi ‘manajer marketing’. Sedangkaan plafond 15 juta keatas dilakukan di kantor pusat dengan ketua direksi ‘manajer pusat’.
3). Jika berdasarkan analisa survey dan hasil komite calon mitra pembiayaan dinyatakan layak maka akan diberikan pembiayaan, namun BMT Binamas masih akan terus melakukan pengawasan terhadap mitra tersebut dengan terus memantau rekening koran mitra dan sesekali memeriksa langsung ke lapangan terkait kesehatan dan keberlangsungan usahanya.
4) Jika mitra pembiayaan tidak mampu atau tidak mau mengangsur kreditnya maka BMT Binamas akan melakukan beberapa tindakan penyelamatan sebagai berikut :
a. Pada tahap awal BMT Binamas akan melakukan pembinaan kepada mitra agar kreditnya tidak mengalami masalah yang dapt merugikan kedua belah pihak. Misalnya dengan cara diberi pengertian melalui telepon, kunjungan atau surat teguran.
b. Selanjutnya jika mitra menunjukkan reaksi positif dan beriktikad baik terhadap upaya pelunasan pembiayaannya, maka BMT Binamas akan melakukan recheduling yaiiu dengan memperpanjang jangka waktu kredit dan memperpanjang jangka waktu angsuran. Hal ini dilakukan untuk meringankan mitra agar mempunyai waktu lebih panjang dalam pemulihan usaha atau kondisi ekonominya dan dalam pengembalian kredit.
c. Jika dirasa perlu, BMT Binamas dapat pula melakukan tindakan reconditioning yaiu dengan mengubah persyaratan yang telah disepakati sebelumnya. Misal dengan menurunkan tarif margin atau mengubah prosentase nisbah bagi hasil. Atau dapat pula dengan penundaan pembayaran margin atau bagi hasil dan hanya mengutamakan pembayaran pokoknya saja. Jika hal ini masih memberatkan mitra, BMT Binamas akan mengambil langkah dengan pembebasan margin atau bagi hasil dengan pertimbangan bahwa mitra sudah benar-benar tidak mampu untuk membayar kredit tersebut.
d. Apabila tindakan tersebut diatas masih belum memberikan solusi permasalahan kredit, BMT Binamas akan melakukan tidakan mengkonversi seluruh atau sebagian tunggakan menjadi pokok pembiayaan baru dengan disertai penjadwalan kembali dan persyaratan kembali.
e. Alternatif terakhir jika mitra pembiayaan tidak mempunyai iktikad baik atau sudak benar-benar tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya, maka BMT Binamas akan melakukan penyitaan barang jaminan untuk selanjutnya diproses lelang.
Sedangkan untuk pengendalian internal, BMT Binamas juga terus melakukan upaya antisipasi timbulnya risiko kredit dengan cara :
- Melaksanakan rapat rutin bagian landing yang dilaksanakan sebulan sekali untuk bertukar informasi kondisi lapangan dan mendiskusikan solusi-solusi penanganan pembiayaan bermasalah. Yang didukung pula dengan rapat forum manajer yang juga diadakan sekali dalam satu bulan.
- Adanya audit intern pembiayaan, audit ini dilakukan tiap awal bulan berikutnya oleh tim manajemen BMT Binamas. Hal ini dilakukan untuk menertibkan keadministrasian pembiayaan sehingga dapat meminimalisir kemungkinan timbulnya risiko kredit.
- Evaluasi kebijakan dan prosedur pemberian pembiayaan, jika dengan dua cara diatas ditemukan adanya kekurangan atau kesalahan pada kebijakan dan prosedur pemberian pembiayaan maka manajemen akan sesegera mungkin melakukan pembenahan kebijakan dengan mengeluarkan Internal Memorandum (IM)
D. KESIMPULAN
Fakta mengatakan bahwa LKS saat ini menjadi pilihan sebagian besar masyarakat ekonomi kecil menengah dalam mendukung kegiatan usahanya. Untuk itu, demi menjawab trend masyarakat dan memberikan pelayanan maksimal, BMT khususnya Binamas harus benar-benar serius dalam penggarapan pelayanan kredit atau pembiayaannya. Hal ini dapat dilakukan dengan terus meningkatkan kualitas manajemen. Lebih-lebih pada manajemen risiko kredit.
Apabila manajemen risiko terkelola dengan baik, sehingga kemungkinan-kemungkinan kredit macet dapat diatasi, maka tidak hanya BMT Binamas saja yang akan mendapatkan dampak baiknya. Namun masyarakat umum dan pemerintah pun akan merasakan dampaknya karena UKM dapat berjalan lancar, kegiatan BMT lancar, dan laju perekonomian juga pasti akan selaras dengan hal itu.
REFERENSI
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tetang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
- Drs. Sugeng Widodo,MM, Manajemen Dana & Manajemen Risiko BUS,ppt, 15 Februari 2015
- https://edratna.wordpress.com/2008/03/17/mengapa-diperlukan-manajemen-risiko-kredit/, diakses pada Ahad, 22 Februari 2015
- http://BMTbinamas.blogspot.com/, diakses pada Ahad, 22 Februari 2015
- Leaflet, SOP & hasil wawancara pada bagian marketing landing BMT Binamas Purworejo
Comments
Post a Comment