MAKALAH METODE PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Apa kabar hany. Assalamu'alaikum. Hanum akan berbagi sedikit tentang perdagangan internasional khususnya metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional. semoga bermanfaat ya hany. ini dia makalahnya. oh iya, jangan lupa kunjungi dan baca postingan hanum yang lain ya hanya di Hanum Alkarisma

METODE PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL



OLEH :

HANUM YUNIATIKA RISTIA (13.25.043)

STEI HAMFARA YOGYAKARTA

PROGRAM STUDI KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH

2016


I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pada awalnya aktifitas perdagangan hanya terbatas pada suatu wilayah negara saja. Namun seiring dengan perkembangan peradaban manusia, meningkatnya permintaan atas pemenuhan kebutuhan manusia, dan ditambah kemajuan kecerdasan manusia itu dalam menciptakan teknologi-teknologi mutakhir mendorong adanya perluasan kegiatan perdagangan tersebut sehingga terjadilah perdagangan lintas negara.

Keterbatasan suatu negara dalam menyediakan komoditas yang diperlukan oleh masyarakatnya juga memicu terjadinya perdagangan lintas negara ini. Tidak ada satu negara pun yang bisa benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda baik sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi maupun struktur sosial.

Perbedaan inilah yang menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan sehingga secara langsung atau tidak langsung akan membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang atau jasa antar negara. Maka antara negara-negara di dunia memang perlu menjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara tersebut.

Keadaan terkini, perkembangan perdagangan lintas negara atau dapat kita sebut perdagangan internasional ini semakin dapat kita rasakan. Hal ini terlihat dari semakin banyak dan mudahnya kita temukan barang-barang di sekitar kita yang ternyata produk dari negara-negara lain.

Perkembangannya, efek dari globalisasi perdagangan ini membuat batas-batas negara seakan-akan tidak ada lagi. Dengan demikian, negara-negara menjadi lebih mudah menyebarluaskan produknya. Apalagi didukung oleh pesatnya perkembangan teknologi yang membuat aktifitas global ini bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja dengan jauh lebih efektif dan efisien.

Melihat semakin berkembangnya perdagangan internasional, kiranya sangat menarik untuk mengetahui dan mempelajari banyak hal yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan internasional dan cara pembayaran yang digunakan dalam transaksi ini, untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan dapat menambah pengetahuan umum kita.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam pembuatan makalah ini adalah :

1. Apakah yang dimaksud dengan perdagangan internasional dan bagaimana gambaran umumnya?
2. Bagaimana metode dan cara pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional?

1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan

Penulisan makalah ini mempunyai tujuan :

1. Untuk dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan perdagangan internasional dan gambaran umum mengenai perdagangan internasional
2. Untuk mengetahui metode serta cara pembayaran yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional.

Disamping itu, makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat sebagai berikut :
1. Menambah perbendaharaan pustaka terutama dalam bidang perdagangan internasional.
2. Menggali ilmu tentang metode dan tata cara pembayaran dalam perdagangan internasional


II. PEMBAHASAN

2.1 Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

Faktor-faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internaisonal diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Faktor alam / potensi alam
b. Untuk memenuhi barang dan jasa dalam negeri
c. Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
d. Adaya perbedaan kemampuan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
e. Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut
f. Adanya perbedaan keadan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi
g. Adanya kesamaan selera terhadap barang
h. Kenginan membuka kerjasama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain
i. Terjadinya era glabalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri

Adapun manfaat dari transaksi perdagangan internasional diantaraya adalah sebagai berikut :
a. Menjalin persahaabatan antar negara
b. Efisiensi
c. Perluasan pasar dan menambah keuntungan
d. Memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
e. Memperoleh keuntungan dari spesialisaasi
f. Peningkatan produktifitas
g. Transfer teknologi modern
h. Sumber penerimaan negara
i. Sumber pemasukan negara dari pajak ekspor dan impor

Perdagangan internasional bukan hanya bermanfaat di bidang ekonomi saja, tapi di bidang politik, sosial dan pertahanan keamanan pun membawa manfaat. Di bidang ekonomi, perdagangan internasional dilakukan oleh semua negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Negara dapat diibaratkan seperti manusia, tidak ada manusia yang bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.

Begitu juga dengan negara, tidak ada negara yang bisa bertahan tanpa kerja sama dengan negara lain. Negara yang dahulu menutup diri dari perdagangan internasional, sekarang sudah membuka pasarnya. Misalnya, Rusia, China, dan Vietnam.

Perdagangan internasional juga memiliki fungsi sosial. Misalnya, ketika harga bahan pangan dunia sangat tinggi. Negara-negara penghasil beras berupaya untuk dapat mengekspornya. Di samping memperoleh keuntungan, ekspor di sini juga berfungsi secara sosial. Mengapa demikian? Karena jika krisis pangan dunia terjadi, maka bisa berakibat pada krisis ekonomi dan akibat berantainya akan melanda ke semua negara.

Perdagangan internasional juga bermanfaat di bidang politik. Perdagangan antar negara bisa mempererat hubungan politik antar negara. Sebaliknya, hubungan politik juga bisa mempererat hubungan dagang.

Perdagangan internasional juga berfungsi untuk pertahanan keamanan karena setiap negara tentu membutuhkan senjata untuk mempertahankan wilayahnya. Padahal, tidak semua negara mampu memproduksi senjata, maka dari itu diperlukan impor senjata.

Mengenai regulasi perdagangan internasional, umumnya perdagangan dilakukan melalui perjanjian bilateral antara dua negara atau melalui perjanjian multilateral seperti GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) dan WTO (World Trade Organization).

2.2 Metode Pembayaran dalam Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional selalu menimbulkan 2 aktifitas utama yaitu ekspor dan impor. Dari aktifitas ekspor impor ini kemudian timbullah pertanyaan bagaimana cara melakukan pembayaran dalam transaksi perdagangan tersebut?

Sebelum membahas cara-cara pembayaran dalam perdagangan internasional, baik kita tahu terlebih dahulu faktor penyebab terjadinya perdagangan internasional ini. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembayaran internasional diantaranya sebagai berikut :

a. Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) terpisah oleh batas negara
b. Adanya perbedaan mata uang pada masing-masing negara
c. Komunikasi antar negara dengan teknologi mutakhir begitu cepat, namun pengangkutan barang terutama yang berbobot berat, tinggi dan berukuran besar masih menyita waktu

Pembayaran internasional adalah pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional berdasarkan kesepakatan yang telah dirundingkan sebelumnya.

Pembayaran internasional pada umumnya dilaksanakan melalui Bank. Hal ini karena cara pembayaran secara tunai dirasa kurang praktis jika digunakan untuk lalu lintas perdagangan internasional. Oleh karena itu muncullah cara-cara pembayaran yang lain.

Di Indonesia, berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang Tata Cara Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa, cara pembayaran dalam transaksi ekspor impor dapat dilakukan dengan :

a. Pembayaran di muka (Advance Payment)
b. Perhitungan kemudian (Open Account)
c. Wesel Inkaso (Collection Draft)
d. Konsinyasi (Consigment)
e. Letter of Credit (L/C)
f. Cara pembayaran lain yang lazim dalam perdagangan luar negeri sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli

Pada dasarnya pemerintah tidak membatasi penggunaan cara pembayaran yang lain berdasarkan kesepakatan bersama, bahkan memberikan kelonggarang-kelonggaran agar frekuensi kegiatan perdagangan internasional semakin meningkat untuk menambah devisa negara dan berguna bagi jalannya pembangunan nasional. Dengan demikian eksportir maupun importir yang akan melakukan transaksi perdagangan dapa memilih salah satu cara pembayaran yang ada yang dipandang sesuai dan memberikan banyak keuntungan

2.2.1. Pembayaran di muka (Advance Payment)

Pembayaran di muka (Advance Payment) ini dilakukan dengan cara pembeli membayar harga barang sebelum barang tersebut diterimanya atau dikirimkan kepadanya. Ini berarti bahwa pembeli telah memberika kredit kepada penjual (buyer’s credit), sehingga penjual dengan kredit tersebut dapat menyiapkan barang yang akan dikirimkannya kepada pembeli.

Setelah barang dikirimkan, si penjual mengirim dokumen pengangkutan disertai invoice yang mencantumkan pembayaran telah dilakukan di muka. Cara ini tentunya sangat menguntungkan penjual karena selain penjual mendapatkan kredit, ia juga menerima pembayaran atas barang yang dijual tanpa adanya resiko.

Namun cara pembayaran seperti ini mempunyai beberapa kelemahan, antara lain sebagai berikut :

a) Untuk pembelian barang tersebut, importir harus menyediakan dana walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya.

b) Dengan cara ini, importir menanggung beberapa macam resiko. Yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang akan datang dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir

c) Pembeli juga menanggung resiko yaitu kemungkinan penjual tidak mengirimkan barang yang telah dibayarnya. Jika hal tersebut terjadi pembeli tidak mempunyai bukti otentik untuk dapat menuntut penjual melalui pengadilan.

Dengan demikian, cara semacam ini tidak banyak dipakai dalam perdagangan internasional. Cara pembayaran semacam ini biasanya disyaratkan oleh eksportir dimana importir belum dikenal oleh eksportir atau dimana eksportir kurang percaya akan kredibilitas importir.

Ada beberapa metode pembayaran transaksi advance payment ini, yaitu dengan menggunakan :

a) Surat wesel bank atas tunjuk

Biasa disebut bankers sight draft, dapat didefinisikan sebagai surat perintah yang dibuat oleh bank domestik yang ditujukan kepada bank korespondennya di negara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebutkan dalam surat wesel, kepada si pembawa surat wesel atau kepada pihak tertentu seperti yang disebutkan di dalamnya.

b) Telegraphic transfer

Biasa disingkat dengan menggunakan singkatan T/T, prinsipnya tidak berbeda dengan wesel bank atas tunjuk seperti yang diuraikan diatas. Perbedaan antara kedua cara pembayaran tersebut hanya terletak pada cara yang dipergunakan untuk mengirimkan berita kepada pihak payee.

Kalau surat wesel bank, pemberitahuan kepada payee biasanya dilakukan dengan menggunakan pengiriman lewat pos, sedangkan transaksi telegraphic transfer berita pembayaran dikirimkan lewat telex. Dengan sendirinya pengiriman berita perintah pembayaran teresebut oleh pihak bank domestik sebagai drawer dilakukan dengan menggunakan kata-kata sandi.

c) L/C tunai

Merupakan suatu alat pembayaran yang dikeluarkan oleh bank dimana bank memberikan wewenang kepada seseorang atau suatu badan yang namanya disebut dalam L/C tersebut untuk menulis cek atau menarik surat wesel atas sejumlah uang tertentu yang harus dibayar bilamana diminta.

Pembayaran dengan menggunakan L/C tunai ini biasanya dilakukan dalam keadaan dimana importir tidak mau membayar harga barang yang diimpornya sebelum barang yang dipesannya meninggalkan negara pengekspor dan dimana eksportir menolak mengirimkan barang ke negara pengimpor sebelum ia memperoleh kepastian atas terselenggaranya pembayaran dengan segera.

d) Traveler’s L/C

Merupakan surat dagang dimana bank memberikan otoritas kepada seseorang seperti yang ditunjuk dalam L/C tersebut untuk menarik surat wesel atas tunjuk terhadap bank yang mengeluarkan L/C dengan cara menunjukan L/C tersebut kepada pihak bank korespondensinya di negara lain. L/C semacam ini banyak dipergunakan oleh pedagang-pedagang yang keluar negeri dengan maksud berbelanja barang-barang dagangan berupa barang-barang kelontong.

e) Traveler’s check

Banyak digunakan oleh wisatawan. Travelers Check tersebut oleh para wisatawan dapat ditukarkan dengan mata uang negara dimana travelers check tersebut diuangkan atau ditukarkan dengan mata uang lainnya tergantung kepada aturan yang berlaku di negara bersangkutan, pada bank-bank atau bahkan mungkin juga dapat langsung dibelanjakan di toko-toko besar di negara tertentu yang lembaga-lembaga finansialnya sudah cukup maju.

Pada azasnya, travelers check merupakan surat wesel yang ditarik oleh sebuah bank yang memerintahkan dirinya sendiri untuk memberikan sejumlah uang atas tunjuk kepada orang yang namanya dicantumkan dalam travelers check tersebut.

Agar travelers check diterima oleh kebanyakan bank di negara lain, perlu dipenuhi syarat : (1) adanya kepercayaan yang cukup besar dari bank-bank di berbagai negara terhadap bank atau lembaga keuangan yang menerbitkan travelers check tersebut, (2) nilai yang tercantum dalam travelers check dinyatakan dalam mata uang kuat dan (3) travelers check tersebut tidak mudah dipalsu

f) International money order

Mirip dengan banker’s sight draft , perbedaanya yang pokok ialah kalau dalam banker’s sight draft bank yang menarik surat wesel harus memiliki saldo pada bank yang bertindak sebagai drawee, dalam money order hal itu tidak diperlukan. Untuk transaksi money order biasanya transfer yang harus dibayar oleh pihak pengirim uang relatif sangat rendah.

g) Cek perorangan (personal check)

Dalam artian yang luas, yang dimaksdu dengan cek perorangan meliputi disamping cek yang dikeluarkan oleh orang perorangan juga cek yang dikeluarkan lembaga-lembaga non-bank. Bagi pengirim, pembayaran dengan cara ini sangat menguntungkan. Disamping mudah, penerbitan rekeningnya di bank tendensinya memakan waktu cukup lama. Dari penerima di lain pihak, transaksi seperti ini kurang menguntungkan, sebab untuk menguangkannya memakan waktu.

h) Uang kertas dan uang logam

Seperti halnya pembayaran dengan menggunakan cek perorangan, transaksi dengan menggunakan mata uang asing yang dapat berupa uang kertas atau uang logam relatif sangat kecil. Pada umumnya yang melakukan pembayaran dengan menggunakan mata uang asing ialah wisatawan.
2.2.2. Perhitungan kemudian (Open Account)

Metode open account ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdagangan internasional dan bukan merupakan cara melaksanakan pembayaran. Dari segi pembiayaan transaksi perdagangan, metode open account dapat dipandang sebagai lawan dari pada metode pembayaran di muka.

Dalam sistem pembayaran ini, pihak eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Commercial invoice atau faktur dipakai sebagai tanda hutang. Pembayaran dilakukan setelah barang tersebut laku atau setelah satu/tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai perjanjian yang disepakati.

Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
a) Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
b) Barang-barang dan dokumen akan langsung dikirim kepada pembeli
c) Eksportir kelebihan dana
d) Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran impor tersebut ke dalam rekening eksportir

Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ini antara lain :

a) Resiko bagi eksportir sangat besar disebabkan tidak dipergunakannya dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
b) Eksprtir harus membiayai seluruh transaksi tersebut
c) Resiko yang timbul akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar
d) Kelemahan lain sistem pembayaran ini yaitu, bahwa pihak eksportir tidak mendapat perlindungan karena tidak adanya kepastian dari pihak importir untuk membayar barang dagangan yang telah dikirimkannya. Sehingga memicu perselisihan.
e) Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.

Disamping kelemahan-kelemahan tersebut, cara pembayaran open account ini mempunyai segi-segi yang menguntungkan yaitu :

a) Prosedurnya sangat sederhana.
b) Karena prosedur yang sederhana tesebut, maka biaya pelaksanaannya akan rendah.
c) Bagi importir cara semacam ini sangat menguntungkan sebab untuk transaksi ini importir tidak perlu menyediakan modal.

2.2.3. Wesel Inkaso (Collection Draft)

Yang dimaksud dengan cara pembayaran collection draft adalah penagihan pembayaran dari pembeli dilakukan melalui Bank, yaitu pengiriman dokumen ekspor kepada importir (tertarik/tertagih/drawee) dengan menggunakan jasa Bank untuk menagih pembayarannya. Jadi eksportir baru memperoleh pembayaran setelah dananya tertagih atau dibayar oleh importir.

Penyerahan dokumen kepada importir didasarkan pada :
a) D/P (Document against Payment): penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar
b) D/A (Document against Acceptance): penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah menerima weselnya.

Untung‑rugi cara pembayaran collection draft yaitu cara pembayaran ini lebih menguntungkan pembeli (importir), karena pemesanan barang tidak diikuti dengan kewajiban menyetor dana. Bagi eksportir, cara pembayaran ini tidak menguntungkan karena tidak adanya kepastian pembayaran oleh importir. Walaupun kepemilikan barang masih tetap ditangan eksportir, resiko yang dihadapi adalah jika importir menolak melakukan pembayaran / akseptasi meskipun barang dan dokumen sudah dikirim.

Eksportir akan mengalami kesulitan untuk mengurus barang‑barang yang sudah berada di luar negeri. Demikian pula walaupun akseptasi telah dilakukan oleh importir, masih ada resiko yaitu tidak adanya pembayaran pada saat jatuh tempo jadi Importir bisa saja membayar dalam waktu yang sangat lama bahkan tidak melakukan pembayaran apa-apa (fraud) dan tidak mengambil document ekspor pada tempat Importir melakukan Banking.

Cara pembayaran ini biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang telah saling percaya dan telah menjalin kerjasama dalam jangka waktu yang relatif lama. Cara pembayaran collection draft ini diatur dalam URC (Uniform Rules for Collection) edisi terakhir.

2.2.4. Konsinyasi (Consigment)

Konsinyasi merupakan sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importir di luar negeri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang telah ditetapkan oleh eksportir, barang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada eksportir.

Dalam sistem ini eksportir memegang hak milik atas barang, sedangkan importir hanya merupakan pihak yang dititipi barang untuk dijual. Hal ini terjadi karena pengiriman barang belum menemukan pembeli. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas (Free Market) atau Bursa Dagang (Commodites Exchange) dengan cara lelang.

Untung ‑ rugi pembayaran dengan konsinyasi biasanya cara ini paling menguntungkan bagi importir karena tidak perlu modal yang besar untuk menjual barang, modal yang dikeluarkan paling hanya space untuk gudang atau tempat menjualnya. Sedangkan bagi eksportir timbul resiko, antara lain kemungkinan lamanya modal tertahan karena menunggu sampai terjualnya barang, atau adanya keterlambatan pembayaran walau barang sudah terjual. Untuk mengurangi resiko, eksportir dapat menggunakan jasa "bonded warehouse" (entreport) sebagai pihak yang menyimpan barang untuk dititipkan sampai barang terjual.

2.2.5. Letter of Credit (L/C)

'Letter of Credit' yang biasa disingkat L/C, yang dimaksud di sini adalah commercial letter of credit' yang dapat didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir. Dengan demikian surat wesel yang dibuat oleh eksportir tidak ditarik atas importir, melainkan atas bank. Jadi surat weselnya bukan lagi merupakan 'trade bill' melainkan 'bank bi!l', yang oleh karenanya biasa disebut juga 'bank draft'. Dari sini dapat kita lihat lebih tingginya jaminan atas terbayarnya surat wesel dalam hal menggunakan 'letter of credit' daripada menggunakan 'commercial bill of exchange'.

Berdasarkan L/C, maka bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaran atas dokumen-dokumen yang diserahkan, bila menurut pengamatannya telah memenuhi persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan atas kontrak-kontrak barang yang dikapalkan. Bila barang yang dikapalkan tersebut ternyata salah atau rendah mutunya, tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importir lah yang bertanggung jawab atas pembayarannya, kendatipun dokumen-dokumen tersebut telah dipalsukan.

Tujuan penggunaan L/C adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir atas barang yang dijualnya, sedangkan bagi importir memberikan jaminan bahwa banknya (Issuing Bank) tidak akan melakukan pembayaran, sebelum persyaratan yang ditentukan dalam L/C telah dipenuhi.

Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi 'letter of credit', yaitu:

a) 'opener' yang sering disebut juga 'account', yaitu pihak yang mengajukan perrnintaan pembukaan letter of credit kepada bank. Sebagai 'opener' dalam pemiagaan intemasional adalah importir,
b) 'issuer' atau 'issuing bank', yaitu bank di negara importir yang mengeluarkan letter of credit atas permintaan importir,
c) 'beneficiary' yang disebut juga accredite, yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka. Dalam perdagangan intemasional, pihak beneficiary adalah eksportir.

Di samping ketiga pihak tersebut di atas dalam transaksi 'letter of credit' sering ada tiga pihak lagi yang sifatnya membantu memperlancar pelaksanaan transaksi 'letter of credit' tersebut. Mereka adalah :
a) 'the confirming bank', yang bertindak menjamin kredit tersebut.
b) 'the notifying bank', yang atas permintaan 'issuing bank' akan memberitahukan kepada 'beneficiary' bahwa telah dibuka L/C untuknya,
c) 'the negotiating bank', yaitu bank di negara eksportir yang membayar atau mengakseptir surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

Mengenai prosedur penggunaan 'letter of credit', pada garis besarnya dapat dituturkan sebagai berikut:
a) Eksportir dan importir saling bersepakat untuk mengadakan transaksi jual beli atas sejumlah barang, dengan syarat-syarat pembayaran misalnya: pembayaran dilakukan dengan 'irrevocable letter of credit' ( =· letter of credit yang tidak dapat dibatalkan) dan eksportir akan menarik surat wesel yang harus dibayar dalam waktu 90 hari.

b) Sesudah ada persetujuan tersebut importir mengajukan permohonan pembukaan L/C dengan cara mengisi formulir yang disajikan oleh bank di tempatnya dan kemudian diserahkan kepada bank tersebut.

c) Kalau bank memandang bahwa kredit kepada importir cukup terjamin, maka bank menerbitkan 'letter of credit'. 'Letter of credit' ini kemudian dikirimkan kepada bank cabangnya atau bank korespondennya di negara eksportir.
d) Kalau bank yang menerima "letter of credit' tersebut menyetujui kredit tersebut maka olehnya eksportir diberitahu bahwa atas permintaan importir telah dibuka 'letter of credit' untuknya.

e) Setelah eksportir menyerahkan semua dokumen-dokumen eksportir dapat menerima pembayaran atas surat wesel yang ditariknya atas 'issuing bank'. Yang mengadakan pembayaran atau akseptasi ini adalah bank yang menerima dokumen-dokumen tersebut.

f) Surat wesel beserta dengan semua dokumen yang diperlukan oleh 'conforming bank' dikirimkan kepada 'issuing bank', Oleh karena dalam contoh surat wesel pembayarannya baru dilaksanakan sesudah sembilan puluh hari, maka bank hanya memberi akseptasi saja atas surat wesel tersebut. Dengan diakseptinya surat wesel tersebut pada umumnya surat wesel dapat diperjualbelikan.

g) Kalau barang sudah sampai di ternpat importir, bank dapat memberi izin kepada importir untuk menerima barang tersebut. Bank dapat juga meminta kepada importir untuk menandatangani 'trust receipt', yang merupakan perjanjian bahwa sebelum pembayaran seluruhnya dilaksanakan oleh importir hak milik atas barang ada di tangan bank. Dengan cara ini biasanya barang tersebut disimpan dalam gudang dan surat untuk mengeluarkan barang dari gudang diurus sendiri oleh bank. Kalau importir ingin mengambil barang tersebut dari gudang, misalnya dengan maksud untuk menjual atau untuk memakainya, terlebih dahulu ia harus mendapatkan izin dari bank.

h) Sesudah tiga bulan lewat, tiba saatnya bagi importir untuk membayar seluruh hutangnya kepada bank. Apabila importir telah membayar surat wesel tersebut dan 'issuing bank' telah menyelesaikan pembayarannya kepada 'confirming bank', maka berarti bahwa transaksi 'letter of credit' telah berakhir. Andaikan terjadi importir tidak melunasi seluruh kewajibannya, maka kerugian yang timbul akan dipikul bersama oleh 'issuing bank' dan 'confirming bank'.

Perlu kiranya diketengahkan di sini, bahwa menurut kenyataan dalam praktek banyak sekali variasinya. Jadi apa yang diuraikan di atas hanyalah merupakan gambaran umum mengenai mekanisme pembayaran dengan menggunakan 'letter of credit'. Sedangkan jenis-jenis L/C antara lain sebagai berikut :

a) Irrevocable L/C

L/C yang tidak dapat dibatalkan dan dirubah secara sepihak, sehingga semua persyaratan tetap mengikat dan berlaku. Kecuali ada persetujuan perubahan dari ekportir yang disahkan oleh Bank masing masing. Dibagi menjadi :

1) Irrevocable Sight L/C

Suatu Irrevocable L/C yang mengandung persyaratan, bahwa pembayaran dapat dilaksanakan secepatnya, setelah wesel ekspor diajukan/diserahkan.

2) Irrevocable Usance L/C

Irrevocable L/C yang mengandung persyaratan “pembayaran berjangka”.

b) Irrevocable Confirmed L/C

L/C selain diadviskan/ diteruskan kepada ekportir juga “dikonfirmasi” dan advising bank dapat bertindak sebagai confirming Bank. Bila tidak, bank lain bisa dilibatkan confirming Bank, yakni Bank yang mengikatkan diri untuk menjamin dibayarnya L/C tersebut sesuai syarat-syarat L/C.

c) Irrevocable Unconfirmed L/C

L/C yang diadviskan melalui Bank lain yang tidak menyatakan tambahan penggunaan kewajiban apapun atas L/C tersebut. Kebanyakan L/C yang dibuka oleh Bank-Bank asing tanpa dikonfirmasi, karena Bank yang menerbitkan L/C tersebut telah cukup dikenal baik kreadibilitasnya.

d) Red Clause L/C

L/C yang memberkan fasilitas kepada eksportir untuk menarik sejumlah uang lebih dulu sebelum ekspor dilaksanakan, tanpa penyerahan jaminan dan hanya dilakukan dengan menandatangani kwitansi serta letter of undertaking. Hasil negosiasi dokumen diutamakan untuk melunasi pinjaman (uang muka) red calused, bila ada sisanya dapat dibayarkan kepada yang berkepentingan.

e) Restricted L/C

L/C yang membatasi pengambilalihan (negosiasi) wesel dan dokumen hanya pada Bank yang tercantum dalam L/C tersebut.

f) Unrestricted L/C

L/C yang dapat diambil alih oleh Bank lain dan tidak terbatas pada Bank yang tercantum dalam L/C tersebut.

g) Transferable L/C

L/C yang memberi hak kepada beneficiary untuk memindahkan dana yang tercantum dalam L/C tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian kepada Beneficiary lain, dengan cara memerintahkan kepada Bank untuk melakukan pemindahan dana tersebut.

h) Untransferable L/C

L/C dimana beneficiary tidak dapat memindahkan/mengalihkan hak kepada pihak ketiga, sehingga penggunaanya terbatas pada Beneficiary yang tercantum dalam L/C tersebut.

i) Revolving L/C

L/C yang dipakai untuk mengekspor berulang-ulang selama waktu yang ditentukan.

j) Back to Back L/C

L/C yang dapat dijadikan jaminan oleh ekportir untuk membuka seperangkat L/C kepada supplier untuk menggantikan barang yang dipesan atau diminta oleh pembeli / Bank pembuka L/C.

k) Premiliminary L/C

Merupakan berita pendahuluan suatu L/C, sehingga belum merupakan L/C yang definitif atau surat berharga yang dapat dijadikan pegangan. L/C ini berbentuk teleks / kawat yang belum merupakan “Operation Credit Instrument”

l) Merchat’s L/C

L/C yang dibuka oleh importir tanpa tanggung jawab bank atau lembaga keuangan bukan bank, sedangkan Bank hanya sebagai pengirim L/C saja.

m) Stanby L/C

L/C dimana Issuing Bank berjanji akan melaksanakan pembayaran, jika Bank Accountee tidak memenuhi janjinya

n) Straight L/C

L/C yang dapat mengilat opening bank, apabila dokumen-dokumen diajukan “secara langsung (straight)” kepadanya. L/C ini biasanya jatuh tempo di negara bank pembuka.

Dari uraian tentang L/C diatas, maka dapat diketahui bahwa L/C ini memiliki kebaikan juga kelemahan. Diantara kebaikan-kebaikan L/C yaitu :

a) Penjual/eksportir dapat menggantungkan kepercayaan pada L/C yang dikeluarkan bank daripada L/C yang dikeluarkan oleh pedagang, karena ada jaminan pembayaran bank setelah penyerahan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C.

b) Penjual/eksportir menerima pembayaran secepatnya dari pihak pembayar, bila semua dokumen sesuai dengan syarat L/C diserahkan kepada pihak Bank pembayar. Walaupun pembeli/pengimpor belum menerima dokumen-dokumen tersebut.

c) Penjual/eksportir dapat menggunakan L/C untuk pembiayaan selanjutnya, seperti back to back L/C dan sebagainya.

d) Pembeli/pengimpor diharuskan menyediakan dana atau presentase tertentu, sampai barang impor tersebut tiba untuk ditebus.

e) Pembeli/importir dapat menggunakan hak pemilikan atas dokumen-dokumen berdasarkan L/C, untuk memperoleh pembiayaan selanjutnya, yakni pinjaman pembiayaan kembali dan sebagainya.

f) Pembeli/pengimpor merasa terjamin, bahwa bank akan menolak pembayaran kepada penjual atau eksportir. Kecuali penjual/eksportir telah memenuhi persyaratan L/C yang telah diminta pembeli atau pengimpor kepada banknya, seperti yang tercantum dalam L/C.

Sedangkan sisi kelemahan L/C, antara lain :

a) Timbul biaya bank dalam penanganan L/C

b) Butuh waktu untuk memproses surat-surat yang diperlukan melalui bank

c) Bank hanya berkepentingan terhadap dokumen saja dan tidak bertanggung jawab pada barang

d) Pembeli/importir tidak mendapat jaminan, bahwa barang-barang yang dipesan dengan harga tertentu adalah yang sebenarnya dikapalkan.

III. PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dalam pelaksanaan transaksi perdagangan internasional atau lebih dikenal dengan aktifitas ekspor - impor selalu ada metode pembayaran guna memperlancar proses perdagangan tersebut. Beberapa metode pembayaran dalam perdagangan internasional dan yang umum digunakan adalah sebagai berikut :

a. Advance Payment (pembayaran dilakukan sebelum barang diterima oleh Importir)
b. Open Account (pembayaran dilakukan setelah barang diterima oleh Importir)
c. Consigment (barang di jual oleh pihak ketiga dan pembayaran dilakukan setelah barang laku terjual oleh pihak ketiga tersebut)
d. Collection Draft (pembayaran dilakukan setelah melihat perjanjian di dalam dokumen pembayaran mencantumkan jatuh tempo pembayaran)
e. Letter Of Credit (importir memberikan jaminan pembayaran).

3.2 Saran

Dalam melakukan transaksi pembayaran dalam perdagangan internasional tedapat beberapa resiko yang dapat merugikan eksportir maupun importir. Untuk itu baik eksportir maupun importir harus pandai memilih cara pembayaran seperti apa yang paling cocok dengan transaksi yang dilakukan. Resiko-resiko tersebut juga dapat di antisipasi dengan cara ketelitian dan kecermatan dalam memilih rekan transaksi maupun pihak ketiga yang menjembatani transaksi perdagangan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

1. Achmad, Rinaldy, dkk. Cara Pembayaran Ekspor-Impor. Makalah Mata Kuliah Kepabeanan Ekspor Impor, Administrasi Bisnis, Universitas Brawijay, 2014

2. Elearning Gunadarma, Bab 3. Beberapa Prosedur Dasar Pembayaran Internasional. Dari https://www.google.com/elearning.gunadarma.ac.id/bab_3_ beberapa_prosedur_dasar_pembayaran_ internasional.pdf, 28 Maret 2016

3. Ismawanto (2012), Cara dan Alat pembayaran Internasional. Dari http://www.ssbelajar. net/2012/03/pembayaran-internasional.html, pada 28 Maret 2016

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan atau Lalu Lintas Devisa

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan atau Lalu Lintas Devisa

6. Saragih, Rajaingat (2014). Mekanisme Pembayaran Dalam Transaksi Bisnis Dengan Menggunakan Letter Of Credit (L/C). Jurnal Elektronik Dading. Vol.1, No.1

7. Sukma, Rivera Pantro (2010). Analisis Discrepancy L/C Dan Cara Penanganannya Untuk Meningkatkan Pemakaian L/C Pada Perdagangan Internasional. Jurnal Ilmiah Panorama Nusantara, Edisi IX

8. Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan

9. Utami, Dewi Sartika (2013). Aspek Hukum Letter Of Credit Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Dagang Internasional. Jurnal Ilmiah

10. Wikipedia, Perdagangan internasional. dari https://id.wikipedia.org/wiki/ Perdagangan _ internasional, 28 Maret 2016

11. Yunus, Yayang Indra (2014), Metode Pembayaran Transaksi Perdagangan Internasional. Dari http://yainyu.blogspot.co.id/2014/03/makalah-metode-pembayaran-transaksi.html, 28 Maret 2016

Comments

Popular posts from this blog

Analisis Jurnal Traksaksi Akuntansi pada KSU MIKAT AL KHIDMAH

Metode Dakwah