Analisis Jurnal Traksaksi Akuntansi pada KSU MIKAT AL KHIDMAH



KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur Alhamdulillahirabbil’alamin penulis panjatkan kepada Allah swt yang telah mencurahkan nikmat keislaman dan keimanan juga kesehatan sehingga dengan pertolongan dan kuasaNya penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktik Kerja Laangan (PKL) ini dengan tepat waktu.

Shalawat dan Salam selalu tercurah dan terlimpahkan kepada baginda Rasulullah SAW, manusia yang telah mengorbankan seluruh jiwa raganya demi kejayaan dan kemuliaan Islam. Manusia paling mulia sepanjang masa yang telah menuntun dunia ini dari kejahiliyahan menuju cahaya kehidupan yang hakiki dengan Islam.

Penyusunan Laporan Praktik Kerja Lapangan ini tentunya tidak dapat terselesaikan tanpa adanya perhatian serta bantuan dari beberapa pihak. Oleh karena itu, penulis ingin mengucapkan rasa terima kasih kepada :


  • Bapak dan Ibu pebulis yang senantiasa mendampingi, mendukung dan mendoakan peulis
  • Ibu Salihah Khairawati, S.Ag, MM selaku Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Ibu Meti Astuti, S.EI, M.EK selaku ketua jurusan Keuangan & Perbankan Syariah STEI Hamfara Yogyakarta
  • Bapak Ir. Sugeng Nugraha Hadi, MM selaku dosen pembimbing pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan juga selaku Ketua LP3M di STEI Hamfara yang telah memberikan saran, arahan dan dorongan dalam penyusunan laporan ini
  • Bapak Ardian Irfansyah,SE selaku Manajer KSU Mikat Al Khidmah yang telah memberikan ruang dan waktu belajar kepada penulis di Lembaga yang beliau pimpin
  • Bapak M.Ashari, Ibu Triyanti,SE, Ibu Rina Anggraeni A.Md, dan Ibu Aristiyani,SE yang telah memberikan bimbingan, pengalaman, dan ilmu yang sangat berharga kepada penulis.
  • Rekan-rekan pengelola KSU Mikat Al Khidmah yang senantiasa hangat menerima penulis di lingkungan kerjanya.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangan. Namun demikian, hanya kepada Allah SWT- lah penulis berserah diri. Semoga Laporan PKL ini dapat memberikan manfaat baik kepada penulis sendiri maupun kepada para pembaca secara umum. Semoga segenap bantuan dari berbagai pihak mendapat balasan yang lebih baik dari - Nya. Amin



Purworejo, Maret 2017




Penulis


BAB I

PENDAHULUAN




A. Latar Belakang

Seperti yang kita tahu bahwa ilmu bukanlah ibadah yang independen. Ilmu hanya disebut ibadah dan terpuji apabila ilmu tersebut membuahkan amalan. Jika ilmu tidak membuahkan amal maka jadilah tercela dan akan menyerang pemiliknya. Hal ini dijelaskan dengan tegas oleh Al-Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya yang luar biasa Al-Muwafaqat. Beliau berkata: “Semua ilmu yang tidak membuahkan amal maka tidak dalam syariat satu dalil pun yang menunjukkan akan baiknya ilmu tersebut.” (Al-Muwafaqat 1/74). Dan masih sangat banyak dalil-dalil yang menjelaskan tentang kemanfaatan ilmu yang disertai dengan amal.

Salah satu psikolog kognitif, yaitu Thorndike, mengemukakan dua hukum dalam pendidikan, yaitu law of use dan law of disuse. Intinya sederhana saja, ilmu pengetahuan akan melekat pada pikiran kita apabila kita selalu menggunakannya. Sebaliknya, akan terlupakan apabila tidak digunakan. Seluas apapun ilmu pengetahuan kita, semua itu akan percuma apabila kita enggan mempraktikkannya.

Fakta di lapangan juga menunjukkan pergerakan pendidikan memasuki persaingan yang sangat ketat, kondisi yang seperti ini yang diemban dunia pendidikan dalam pembangunan sumber daya manusia. Maka dari itu diperlukan perpaduan yang koheren, antara kemampuan teoritis yang diperoleh di bangku kuliah dengan kemampuan praktik sebagai tuntutan pragmatis. Hal ini bertujuan untuk memperkecil distori yang mungkin timbul dalam pengetahuan teori dengan

aktualisasi praktik.3

Untuk mewujudkan perpaduan antara pengetahuan teoritis mahasiswa dengan aktualisasi praktik, maka STEI Hamfara menetapkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dalam kurikulum. Kegiatan PKL ini merupakan kurikuler unggulan STEI Hamfara dalam rangka menanamkan profesionalisme mahasiswa terhadap keilmuan yang digeluti.

Bagi mahasiswa eksekutif, kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini dilaksanakan pada awal semester tujuh dimana sebelumnya dilaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di semester enam dan akan dilanjutkan dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) .

Setelah kegiatan PKL dilaksanakan, diperlukan adanya Laporan PKL. Dalam penulisan Laporan PKL ini, penulis mengambil pembahasan mengenai Analisis Jurnal Transaksi Akuntansi Pada KSU MIKAT Al-Khidmah. Alasan utama penulis mengambil pembahasan tersebut adalah untuk mengetahui bagaimana jurnal transaksi akuntansi yang diterapkan di KSU MIKAT Al-

Khidmah dan bagaimana kesesuaiannya dengan PSAK Syariah.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, dan setelah penulis mengamati selama satu bulan di KSU MIKAT Al-Khidmah, rumusan masalah dalam Laporan PKL ini adalah :

1. Bagaimana jurnal transaksi akuntansi yang diterapkan di KSU MIKAT Al- Khidmah?

2. Bagaimana kesesuaiannya dengan PSAK Syariah?


C. Tujuan PKL

Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini adalah untuk mengembangkan wawasan baru mengenai dinamika pada dunia kerja dan ilmu praktis kepada mahasiswa. Secara umum tujuan dari PKL ini adalah sebagai berikut :

1. Mengembangkan wawasan dan pengetahuan mahasiswa dalam berbagai hal termasuk ilmu praktis di dunia kerja. Sehingga dapat memmberikan gambaran bagaimana cara menghadapi tantangan saat terjun langsung ke masyarakat atau dunia kerja yang sesungguhnya.

2. Menambah ketrampilan mahasiswa dalam menekuni minatnya di bidang ekonomi khususnya ekonomi syariah.

3. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperdalam ilmu ekonomi yang di dapat di bangku kuliah dengan melihat langsung praktik dan aplikasi konsep ekonomi tersebut di lapangan.


Secara khusus tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah :

1. Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana konsep manajerial diterapkan di lingkungan perusahaan, begitu pula aspek operasionalnya

2. Mahasiswa dapat memahami dan tanggap pada berbagai dinamika yang timbul di ruang lingkup perusahaan baik internal maupun eksternal perusahaan

3. Mahasiswa dapat melihat dan merasakan langsung proses kinerja pada suatu lembaga atau perusahaan

D. Manfaat PKL

Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini sudah barang tentu memiliki manfaat yang sangat banyak bagi berbagai pihak. Pihak – pihak yang merasakan manfaat dari PKL ini adalah Mahasiswa, Kampus, dan Peruahaan. Secara rinci manfaat untuk masing-masing pihak yakni :

1. Bagi mahasiswa sebagai yang melaksanakan PKL, manfaat yang diperoleh yaitu :

a. Mendapatkan pengalaman langsung di dunia kerja sehingga dapat mempelajari bagaimana konsep manajerial diterapkan dalam lembaga / perusahaan
b. Mendapatkan gambaran bagaimana pengelolaan suatu perusahaan, bagaimana pengambilan kebijakan dalam menjawab tantangan dunia kerja
c. Merasakan langsung proses kinerja di lembaga / perusahaan
d. Mendapatkan saudara dan keluarga baru di lingkungan dan tempat baru yang akan menambah ukhuwah
e. Selain ilmu praktis di dunia kerja, juga mendapatkan pengalaman dan ilmu yang berharga mengenai hidup bermasyarakat, bersosial, dan bermuamalah yang baik

2. Bagi kampus sebagai pelaksana PKL, manfaatnya adalah sebagai berikut :

a. Membantu mewujudkan misinya yakni mencetak mahasiswa yang tidak hanya kompeten di teori saja namun juga kompeten dalam praktik langsug di lapangan

b. Membuka jalan bagi mahasiswa yang ingin mendalami bidang pekerjaan yang diminatinya

c. Memperkenalkan kampus Hamfara ke lingkungan baru melalui kemanfaatan yang ditebarkan dengan adanya PKL ini


3. Bagi perusahaan yang menjadi objek pelaksanaan PKL, manfaatnya adalah :

a. Memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai dunia kerja dan detail – detail di dalamnya

b. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperdalam ilmu praktis manajemen di dunia kerja

c. Mendapatkan bantuan tenaga dalam hal pekerjaan – pekerjaan tertentu d. Menularkan ilmu – ilmu praktis lainnya yang mungkin saja tidak

didapatkan mahasiswa di lingkungan kampus

E. Pelaksanaan PKL

Praktik Kerja Lapangan (PKL) sendiri dilaksanakan di KSU MIKAT Al- Khidmah Kantor Kas Kemiri yang beralamat di Jl. Kemir – Pituruh Km 1, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo. PKL dimulai pada Rabu, 1 Februari 2017 dan berakhir pada Selasa, 28 Februari 2017.

Pada pelaksanaan PKL ini, penulis ditempatkan di bagian teller dan pembukuan. Bagian teller adalah bagian yang melakukan pelayanan kepada nasabah / anggota di kantor pelayanan. Bentuk kegiatannya mulai dari menerima slip transaksi, mentransaksikan hingga membuat laporan kas harian. Sedangkan bagian pembukuan adalah bagian yang mengakuntansikan setiap transaksi yang terjadi mulai dari membuat jurnal, memposting ke buku besar hingga menyusun laporan keuangan dalam bentuk neraca.

Namun demikian, sesekali penulis ikut marketing funding melihat kondisi lapangan untuk menambah wawasan penulis tentang bagaimana tehnik funding di KSU MIKAT Al-Khidmah.

F. Sistematika Laporan PKL

Sistematika Penyusunan Laporan PKL merupakan garis besar penyusunan yang bertujuan agar pokok-pokok masalah dapat dibahas secara terarah. Selain itu sistematika penulisan juga disusun untuk memudahkan memahami secara keseluruhan isi laporan. Adapaun laporan PKL ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :


BAB I PENDAHULUAN


Pada bab ini akan dijelaskan latar belakang penulisan Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Tujuan PKL, Manfaat PKL, Pelaksanaan PKL, dan Sistematika Penulisan Laporan PKL.

BAB II PROFIL PERUSAHAAN

Bab ini menjelaskan tentang profil lembaga / perusahaan yang menjadi objek PKL. Mulai dari sejarah berdirinya, jati diri, struktur organisasi hingga produk- produk yang ada di dalamnya.

BAB III LANDASAN TEORI

Bab ini menguraikan secara teoritis mengenai pengertian Akuntansi, Siklus Akuntansi, Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan prinsip-prinsip di dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah.

BAB IV ANALISIS JURNAL TRANSAKSI AKUNTANSI PADA KSU MIKAT AL-KHIDMAH

Pada bab ini akan diuraikan hasil studi selama pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan di KSU Mikat Al-Khidmah yang mnyangkut hasil analisis penulis mengenai Jurnal Transaksi Akuntansi pada KSU Mikat Al-Khidmah.

BAB V PENUTUP

Bab ini berisi kesimpulan dari hasil analisa yang dilakukan penulis dan saran- saran perbaikan yang sekiranya bermanfaat baik untuk pembahasan studi maupun untuk KSU Mikat Al-Khidmah.


BAB II

PROFIL PERUSAHAAN

A. Sejarah Singkat KSU MIKAT Al-Khidmah

Sebagai salah satu organisasi keagamaan tentunya sudah menjadi tugas dan kewajiban Nahdlatul Ulama untuk berpartisipasi dalam usaha perokonomian kaum muslimin dan muslimat. Untuk itu pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Purworejo telah mendirikan Koperasi Serba Usaha (KSU) AL- KHIDMAH yang mempunyai dua sektor utama dalam rangka mewujudkan perekonomian dan usaha-usaha NU mapan, Kaffah dan Barokah, Keduanya berjalan seiring dengan niat berkhidmah kepada umat. Berangkat dari sinilah generasi muda NU yang mendapatkan tanggapan baik dari kalangan Kyai-Kyai muda dan direstui Kyai- kyai sepuh mendirikan Lembaga Perekonomian yang diberi nama “Muassasatul Iqtisodiyah AL Khoiriyah Wat Tamwil (MIKAT)”AL- KHIDMAH.

KSU MIKAT Al-Khidmah berdiri pada 2 Mei 2008. Awalnya lembaga keuangan ini hanya dijalankan oleh 3 orang pengelola yakni Bapak Ardian Irfansyah, SE, Bapak Tri Pujiatmoko, SE dan Ibu Sursyahnani. Berkat kerja keras beliau bertiga dan dengan berbekal semangat berkhidmah membangun umat, mereka mampu membawa KSU MIKAT Al-Khidmah pada kemajuan dan perkembangan dan semakin dipercaya oleh masyarakat. Setelah hampir 9 tahun beroperasi, saat ini KSU MIKAT Al-Khidmah memiliki aset senilai ± Rp 6,5

Milyar dengan 6 kantor pelayanan, dikelola oleh 22 orang yang profesional dan amanah yang siap membangun ekonomi umat melalui lembaga keuangan yang berbasis syariah.

B. Jati Diri KSU MIKAT Al-Khidmah

Secara singkat profil KSU MIKAT Al-Khidmah dapat dijelaskan sebagai berikut :

Nama Perusahaan KSU MIKAT Al-Khidmah

Tahun Berdiri 2 Mei 2008

Badan Hukum KSU (Koperasi Serba Usaha)

No. Badan Hukum 146/BH/XIV.21/2008

Alamat Kantor Pusat Jl. KH. Wahid Hasyim No. 19A Kepatihan Purworejo

Deskripsi

KSU

MIKAT (Muassasatul Iqtisodiyah AL Khoiriyah Wat Tamwil)

AL-KHIDMAH


KSU adalah sebuah Koperasi Serba Usaha di-beberapa

Bidang untuk kesejahteraan anggota.

Muassasatul Iqtisodiyah Al Khoiriyah adalah badan

Perekonomian yang bersifat sosial. Tamwil adalah badan usaha-usaha

Al-Khidmah adalah pelayanan anggota dan untuk umat Secara umum dalam rangka membangun dan Menguatkan perekonomian umat.

Logo Perusahaan

Jam Kerja Senin – Jum’at : 08.00 - 15.30 WIB Sabtu : 08.00 – 13.00 WIB

Visi Misi Membangun Ekonomi Umat Dengan Profesional, Syariah dan Mandiri

Motto / Slogan Berkhidmah membangun umat

Keunggulan Nikmati layanan EXA (Extra Aktif)

Bebas biaya administrasi Pembiayaan maupun Simpanan

Kantor Pelayanan Kantor Pusat Purworejo (Jl. KH. Wahid Hasyim No. 19A Kepatihan Purworejo)

Kantor Cabang Bener ( Jl. Magelang Km.12 Purworejo) Kantor Cabang Kutoarjo (Jl. Diponegoro No.50

Kutoarjo)

Kantor Cabang Kemiri (Jl. Kemiri-Pituruh Km.01 Rejosari, Kemiri)

Kantor Cabang Pituruh (Jl. Pituruh – Brengkol Km.01 Pituruh)

Kantor Cabang Loano (Jl. Purworejo-Wonosobo, Kompleks PonPes Nuril Anwar, Maron, Loano)


C. Struktur Organisasi KSU MIKAT Al-Khidmah

Untuk memperlancar penyelenggaraan kerja di dalam koperasi maka diperlukan stuktur organisasi. Disamping struktur organisasi memberikan gambaran mengenai tugas, tanggung jawab, dan wewenang antar bagian, juga untuk mempermudah pimpinan koperasi dalam mengambil kebijaksanaan dan akan mempermudah pelaksanaan operasional koperasi. Berikut struktur organisasi KSU MIKAT Al-Khidmah.

Rapat Anggota

Pengawas

Syariah

Ketua

Pengawas

Manajemen

Sekretaris Bendahara

Manajer

Ka. Cabang Ka. Pemasaran

Ka. Akuntansi

Teller

Marketing

Ka. Kas

Gambar 1. Struktur Organisasi KSU MIKAT Al-Khidmah

Sedangkan Daftar Pengurus dan Pengawas KSU MIKAT Al-Khidmah

Purworejo Periode 2013 – 2016 adalah sebagai berikut : Ketua : H. Achmad Chusaini, S.Pd.I Bendahara : Slamet Widodo, S.Pd. Sekretaris : Ahmad Syae’un SA. Pengawas Syariah : KH. Roshadi Yusuf

Pengawas Manajemen : H. Muh. Wazir, S.Ag.M.SI. Manajer : Ardian Irfansyah, SE

Ka. Cabang :1. Tri Pujiatmoko, SE

2. Latief Akhadi

3. Wagiyono

Ka Pemasaran :1. Fiki Andriyanto, A.Md

2. Chun Chun Dwi Purnomo, SE Ka Kas : 1. M.Ashari

2. Ary Sulistyani, S.Pd.

Marketing : 1. Yiyudin

2. Nur Khozid, S.Pd.

3. Zainul Syarif

4. Aristyani, SE

5. Triyanti

6. Dini Zanuar Wulandari, A.Md

7. Muh. Taslim, S.Sy

8. Wahyu Widianto

9. Rina Anggaraeni, A.Md

Ka Akuntansi : Fatmah Yuliani, SE

Teller : 1. Sursyahnani

2. Siti Muti’ah

3. Zetta Kurnia Sari

4. Laila Khusnul Khotimah, A.Md


D. Produk KSU MIKAT Al-Khidmah

KSU MIKAT Al-Khidmah menjalankan dua kegiatan utama yakni di bidang sosial dan di bidang usaha. Dalam menjalankan kegiatannya di bidang sosial, KSU MIKAT Al-Khidmah berfokus pada pemberdayaan ekonomi umat dalam wujud kontribusi yang bersifat mengikat atau non mengikat baik lembaga atau perorangan dalam bentuk hibah, infaq, sodaqoh baik bersifat spontan atau berjangka. Dalam hal ini KSU MIKAT Al-Khidmah menjadi sayap pelayanan dari LAZISNU Kabupaten Purworejo untuk melayani penerimaan dan pentasyarufan zakat, infaq dan shodaqoh.

Selain kegiatan sosial, KSU MIKAT Al-Khidmah menjalankan kegiatan di bidang usaha. Bentuk kegiatannya adalah penggalangan dana dan pengembangannya untuk usaha - usaha produktif secara syariah baik dalam bentuk sektor rill atau non riil. Usaha ini dilakukan dengan memberikan pelayanan berupa simpanan dan pembiayaan yang bebas biaya administrasi.

Produk simpanan di KSU MIKAT Al-Khidmah menggunakan akad Wadi’ah Yad Dhamanah, yaitu akad titipan dimana si penerima titipan (wadii’) dapat menggunakan titipan tersebut dengan seizin pemiliknya (muwaddi’) dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat jika si pemilik (muwaddi’) menghendaki untuk mengambil titipan tersebut. Produk – produk simpanan KSU MIKAT Al-Khidmah adalah sebagai berikut :

1. SIMULA (Simpanan mudah dan lancar)
Jenis simpanan ini dapat diambil sewaktu – waktu dan bebas biaya bulanan., dengan setoran awal Rp. 20.000,- dan selanjutnya minimal Rp. 5.000,-.

2. SIMPANAN QURBAN
Simpanan Qurban dapat diambil pada saat Qurban, dengan setoran awal Rp. 20.000,- dan selanjutnya minimal Rp. 5.000,-.

3. SIMPANAN MABRUR
Dapat diambil pada saat ibadah haji atau umrah, dengan setoran awal Rp. 100.000,- dan selanjutnya minimal Rp. 10.000,-.

4. SIMPANAN KAROMAH
Simpanan Karomah ini merupakan pilihan tepat sebagai sarana yang sangat aman untuk penyimpanan dan dapat dijadikan jaminan pembiayaan. Simpanan ini dapat diambil pada saat jatuh tempo atau bisa juga diperpanjang secara ototmatis. KSU MIKAT Al-Khidmah menawarkan nisbah bagi hasil antara 40% - 50% dari keuntungan yang diusahakan dari simpanan karomah ini. Bagi hasil akan dihitung sesuai dengan tanggal transaksi dan dapat diambil setiap bulan sesuai kebutuhan. Mitra dapat memilih jangka waktu 3, 6 dan 12 bulan. Untuk membuka simpanan Karomah minimal setoran adalah Rp. 500.000,-

Selain produk – produk simpanan di atas KSU MIKAT Al-Khidmah juga memberikan pelayanan pembiayaan dalam bentuk kerjasama kemitraan berupa

pemberian modal usaha, pengadaan barang, dan lainnya. Akad - akad yang digunakan untuk layanan pembiayaan tersebut adalah :

1. Modal usaha (Qirodh)

2. Pengadaan barang (Ba’i Bitsaman Ajil)

3. Sewa barang dan jasa (Al-Ijaroh)

4. Talangan haji (Qordh)

Persyaratan umum untuk bisa mendapatkan layanan pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Menjadi anggota KSU MIKAT Al-Khidmah

2. Mempounyai simpanan di KSU MIKAT Al-Khidmah

3. Mengisi formulir pengajuan kemitraan dan bersedia disurvei dan dianalisa

4. Menyerahkan fotocopy identitas diri (KTP suami istri) dan KK atau kartu mitra

5. Struk gaji terakhir untuk pegawai

6. Jujur, amanah, dan tanggung jawab

7. Persyaratan lain bila diperlukan


BAB III
LANDASAN TEORI


A. Pengertian Akuntansi

Menurut American Accounting Association (AAA), akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi pihak pemakai informasi.4

Dalam arti luas, akuntansi adalah proses identifikasi, pengukuran,

penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan.

Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Sedangkan akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi di mana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan.5

4 Dwi Harti, Modul Akuntansi 1A Untuk SMK dan MAK, Erlangga. Semarang, 2011, hlm 5

5 Wikipedia, Akuntansi. Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi pada 11 Maret 2017 pukul 22.36

Berdasarkan pengertian akuntansi di atas, bila ditinjau dari segi prosedur, akuntansi adalah suatu teknik atau seni untuk mencatat, menggolongkan, dan menyimpulkan transaksi - transaksi atau kejadian – kejadian yang mempunyai sifat keuangan dalam nilai mata uang serta menganalisis hasil dari teknik tersebut. Rangkaian kegiatan akuntansi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :6

1. Pencatatan (recording)

Pencatatan adalah kegiatan untuk mengadakan pencatatan atas transaksi keuangan perusahaan yang terjadi ke dalam dokumen (bukti transaksi) dan ke dalam buku harian (jurnal) yang tersedia pada perusahaan dengan cermat dan kronologis.

2. Penggolongan (classifying)
Penggolongan merupakan kegiatan mengelompokkan transaksi keuangan perusahaan ke dalam akun buku besar

3. Peringkasan (summarizing)

Peringkasan merupakan kegiatan untuk meringkas transaksi keuangan yang sudah digolongkan ke akun buku besar, ke dalam neraca saldo,, jurnal penyesuaian, jurnal penutup, menutup buku besar, neraca saldo setelah penutupan, dan jurnal pembalik

4. Pelaporan (reporting)

Pelaporan yang dimaksud adalah menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba rugi, laporan laba ditahan, laporan perubahan modal/ekuitas, laporan kas, dan catatan atas laporan keuangan

6 Dwi Harti, op.cit, hlm. 5-6


B. Jurnal Sebagai Bagian dari Siklus Akuntansi

Serangkaian prosedur akuntansi yang telah di jelaskan di atas, dalam istilah disebut dengan siklus akuntansi. Dalam kata lain, siklus akuntansi adalah suatu proses penyediaan laporan keuangan perusahaan untuk suatu periode waktu tertentu. Siklus ini dimulai dari terjadinya transaksi, sampai penyiapan laporan keuangan pada akhir suatu periode. Apabila digambarkan, siklus akuntansi dapat dinyatakan sebagai berikut :7

1. Transaksi Usaha

2. Pembuatan Bukti Asli

3. Pencatatan dalam Buku Harian (Jurnal)

4. Pencatatan ke Buku Besar dan Buku Besar Pembantu

5. Neraca Lajur Penyesuaian

6. Laporan Keuangan

7. Jurnal Penutup

8. Neraca Saldo setelah penutupan

Karena pada Laporan PKL ini akan dibahas tentang jurnal transaksi akuntansi, maka lebih dulu kita perlu tahu apa itu transaksi. Transaksi keuangan adalah kejadian dalam perusahaan yang bersifat finansial yang dapat mempengaruhi posisi keuangan perusahaan dan juga sebagai hal yang handal / wajar untuk dicatat. Transaksi ini biasanya dibuktikan dengan adanya dokumen. Suatu transaksi baru dikatakan sah atau benar dan dapat dilakukan pencatatan bila didukung oleh bukti- bukti yang sah. Semua transaksi baik yang terjadi secara

7 Jurnal Akuntansi (2012). Siklus Akuntansi keuangan. Diakses dari http://jurnal- akuntansi.blogspot.co.id/2012/06/siklus-akuntansi-keuangan.html pada 11 Maret 2017 pukul 22.54

rutin atau tidak merupakan bahan untuk menyusun laporan keuangan dengan jalan mencatat dan mengolah transaksi itu lebih lanjut.8

Transaksi – transaksi yang telah didukung dengan bukti transaksi yang sah selanjutnya dicatat pertama kali dalam sebuah buku harian yang disebut Buku Harian (Jurnal). Jurnal adalah suatu catatan kronologis dari transaksi entitas yang berupa pendebetan dan pengkreditan beserta penjelasan yang diperlukan. Fungsi dari jurnal transaksi adalah sebagai berikut : 9

1. Fungsi histori, artinya pencatatan setiap transaksi dilakukan secara
kronologis berdasarkan tanggal terjadinya transaksi. Jurnal menggambarkan kegiatan perusahaan sehari-hari secara berurutan dan terus menerus.

2. Fungsi pencatatan, artinya jurnal wajib mencatat setiap peristiwa finansial yang terjadi dalam perusahaan. Tiap perubahan kekayaan, modal, biaya dan pendapatan harus terlebih dahulu dicatat ke dalam jurnal., agar pembuatan laporan keuangan perusahaan dapat dilakukan secara lengkap.

3. Fungsi analisis, artinya pencatatan dalam jurnal merupakan hasil analisis transaksi berupa pendebetan dan pengkreditan akun yang terpengaruh, berikut jumlahnya.

4. Fungsi intruksi, artinya pencatatan dalam jurnal merupakan perintah untuk mendebet dan mengkredit akun sesuai dengan catatan dalam jurnal. Pencatatan dalam jurnal bukan sebatas dokumen transaksi tetapi bersifat

intruksi sehingga tiap keterangan harus tepat dan jelas. Dalam kolom 8 Dwi Harti, op.cit, hlm.33 9 Ibid, hlm.77

jurnal bagian akun diisi dengan nama akun, pada bagian debet diisi dengan jumlah akun yang di debet dan bagian kredit diisi dengan jumlah akun yang dikredit

5. Fungsi informasi, artinya catatan dalam jurnal memberikan penjelasan mengenai transaksi yang terjadi.

Proses pencatatan jurnalnya sendiri mengikuti lima langkah berikut ini: 10

1. Mengidentifikasikan transaksi dari dokumen sumbernya, misalnya dari slip deposito bank, penerimaan penjualan dan cek.

2. Menentukan setiap perkiraan yang dipengaruhi oleh transaksi tersebut dan mengklasifikasikan berdasarkan jenisnya (aktiva, kewajiban atau modal).

3. Menetapkan apakah setiap perkiraan tersebut mengalami penambahan atau pengurangan yang disebabkan oleh transaksi itu.

4. Menetapkan apakah harus mendebet atau mengkredit perkiraan.

5. Memasukkan transaksi tersebut ke dalam jurnal


C. Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.11

10 Jurnal Akuntansi, loc.cit

11 IAI Global. Standar Akuntansi Keuangan. Diakses dari http://iaiglobal.or.id/v03/standar- akuntansi-keuangan/sak pada 11 Maret 2017 pukul 22.31

PSAK sendiri adalah singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang merupakan suatu kerangka dari prosedur pembuatan laporan keuangan akuntansi yang berisi peraturan mengenai pencatatan, penyusunan, perlakuan, dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang didasarkan pada kondisi yang sedang berjalan dan telah

disepakati serta telah disahkan oleh institut atau lembaga resmi di indonesia.12

Gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi tentang tata cara penyusunan laporan keuangan yang selalu mengacu pada teori yang ada seperti layaknya IFRS yang di gunakan pada skala global. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan menetapkan dasar-dasar penyajian laporan keuangan yang bertujuan umum atau disebut general purpose financial statements agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan sebelumnya maupun dengan laporan keuangan lain. PSAK mengatur persyaratan struktur laporan keuangan, penyajian laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan juga diperlukan untuk memudahkan auditor serta penyusunan laporan keuangan, juga memudahkan pembaca laporan keuangan. PSAK menyajikan informasi mengenai entitas meliputi : 13

1. Aset
2. Ekuitas
3. Liabilitas
4. Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian

12 Bapaknaga (2016). Pengertian PSAK. Diakses dari http://www.bapaknaga.com/2016/08/

pengertian-psak.html pada 11 Maret 2017 pukul 22.38 13 Ibid

5. Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik

6. Arus kas beserta informasi lainnya yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan.

Sejak Tahun 2012, PSAK yang diterapkan di Indonesia telah berdasarkan IFRS. Pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK-IFRS, Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI. PSAK Syariah ditetapkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.14

Alasan indonesia menerapkan PSAK berdasarkan IFRS karena Indonesia adalah bagian dari International Federation of Accountants (IFAC) yang merupakan ikatan akuntan internasional (jika di indonesia IAI) yang sudah pasti harus mematuhi Statement Membership Obligation (SMO), karena inilah indonesia harus menjadikan IFRS sebagai standar akuntansi yang sebelumnya adalah PSAK.15

D. Standar Akuntansi Syariah (SAS)

Standar Akuntansi Syariah (SAS) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah yang ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Pengembangan SAS dilakukan dengan mengikuti model SAK umum namun

14 Ibid

15 Ibid

berbasis syariah dengan mengacu kepada fatwa MUI. 16 Penetapan PSAK Syariah ini secara kronologis akan diuraikan di bawah ini.

Terhitung Sejak 1992-2002 atau 10 tahun lembaga keuangan baik bank syariah maupun entitas syariah yang lain tidak memiliki PSAK khusus yang mengatur transaksi dan kegiatan berbasis syariah . PSAK 59 sebagai produk pertama Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) untuk entitas syariah dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi keberadaan akuntansi syariah di Indonesia. 17

PSAK 59 dikhususkan untuk kegiatan transaksi syariah hanya di sektor perbankan syariah, ini sangat ironis karena ketika itu sudah mulai menjamur entitas syariah selain dari perbankan syariah, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah. Maka seiring tuntutan akan kebutuhan akuntansi untuk entitas syariah yang lain maka Komite Akuntansi Syariah Dewan Standar Akuntasi Keuangan (KAS DSAK) menerbitkan enam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK ) bagi seluruh lembaga keuangan syariah (LKS) yang disahkan tanggal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008.18

Keenam PSAK merupakan standar akuntansi yang mengatur seluruh transaksi keuangan syariah dari berbagai LKS. Dalam penyusunaan keenam PSAK, KAS DSAK mendasarkan pada Pernyataan Akuntansi Perbankan

16 IAI Global. Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Diakses dari http://iaiglobal. or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/syariah pada 11 Maret 2017 pukul 22.33

17 Fadly (2014). Akuntansai Perbankan Syariah PSAK 59 dan PSAK 101 – 109.Diakses dari http://gudangilmusyariah.blogspot.co.id/2014/09/akuntansai-perbankan-syariah-psak-59.html pada

11 Maret 2017 pukul 22.47

18 Ibid

Syariah Indonesia (PAPSI) Bank Indonesia. Selain itu, penyusunan keenam PSAK juga mendasarkan pada sejumlah fatwa akad keuangan syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). PSAK No 101 Penyajian laporan keuangan syariah dan keenam PSAK yang mengatur transaksi - transaksi keuangan syariah dari berbagai LKS itu

adalah : 19

1. PSAK No 101 Penyajian laporan keuangan syariah

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur penyajian dan pengungkapan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) untuk entitas syariah, yang selanjutnya disebut “laporan keuangan”, agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan entitas syariah periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas syariah lain. Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam PSAK terkait.

Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan dalam penyajian laporan keuangan entitas syariah untuk tujuan umum yang disus un dan disajikan sesuai dengan PSAK. Entitas syariah yang dimaksud` di PSAK ini adalah entitas yang melaksanakan transaksi syariah sebagai kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus (statutory) seperti pemerintah, lembaga pengawas

independen, bank sentral, dan sebagainya.










19 Ibid







komponen laporan keuangan entitas syariah yang lengkap : neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan sumber dana penggunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, dan catatan atas laporan keuangan.

Lembaga keuangan harus menyajikan komponen laporan keuangan tambahan yang menjelaskan karakteristik utama entitas tersebut jika substansi informasinya belum tercakup dalam komponen laporan keuangan diatas.




2. PSAK 102 Akuntansi Murabahah




Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukura n, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah :




Ruang lingkup pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau kopera si syariah.

Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.




Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, adalah: perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti lembaga keuangan syariah non bank seperti asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; dan lembaga




keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi murabahah.

Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad murabahah.




3. PSAK 103 Akuntansi Salam




Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi salam.

Ruang lingkup pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau pembeli. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam.

Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakat i sesuai dengan syarat-syarat tertentu.




4. PSAK 104 Akuntansi Istishna'




Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran,




penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’.




Ruang lingkup pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi istishna’, baik sebagai penjual maupun pembeli.







Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).

Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran di muka atau tangguh.




Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan ti dak dapat berubah selama jangka waktu akad.

a. Akuntansi penjual




Segmentasi akad jika proposal terpisah untuk setiap asset, dinegosiasikan terpisah untuk setiap aset, dan biaya serta pendapatan tiap asset bisa di identifikasi.

Penyatuan akad jika dinegosiasika sebagai satu paket, asset berhubungan erat sekali, dan dilakukan serentak (berkesinambungan).




Pendapatan : metode persentase penyelesaian dan metode akad selesai.

Pendapatan istishna pembayara tangguh (lebih dari satu tahun) terdiri dari margin keuntungan (jika dihitung secara tunai) dan selisih nilai akad dengan nilai tunai.







Pengakuan taksiran rugi jika total biaya perolehan me lebihi pendapatan.

b. Akuntansi pembeli




Beban istishna’ tangguhan : selisih antara harga beli dan biaya




perolehan tunai.




Beban istishna’ tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan hutang istishna’

Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1

Januari 2008.




Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’.




5. PSAK 105 Akuntansi Mudharabah




Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah.

Ruang lingkup pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana ( shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib). Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah.




Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.




6. PSAK 106 Akuntansi Musyarakah




Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi musyarakah. Ruang lingkup pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi musyarakah

Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad musyarakah.




Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah.




7. PSAK Syariah 107 Akuntansi Ijarah




Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. PSAK ini mengatur untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad ijarah.




Karakteristik ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu.

Pemilik dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis obyek ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.







BAB IV


ANALISIS DAN PEMBAHASAN




Pada bab ini penulis akan mencoba menganalisis jurnal transaksi keuangan pada KSU MIKAT Al-Khidmah. Yang akan dibahas adalah jurnal transaksi Bai’ Bitsaman Ajil dan mudharabah / qiradh. Transaksi Bai’ Bitsaman Ajil dan mudharabah / qiradh ini dipakai dalam akad pembiayaan dan merupakan akad yang paling dominan digunakan untuk membiayai nasabah-nasabahnya. Oleh karena itulah penulis memilih untuk menganalisis jurnal transaksi dari kedua jenis akad ini.




A. Transaksi Bai’ Bitsaman Ajil




1. Pencairan Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil (BBA)




Salah satu produk pembiayaan KSU MIKAT Al-Khidmah. Ialah pembiayaan untuk pengadaan barang dengan menggunakan akad Bai’ Bitsaman Ajil (BBA). Akad ini merupakan akad jual beli dengan pola angsur. Jurnal transaksi untuk akad pembiayaan BBA dengan KSU MIKAT Al-Khidmah sebagai penjual adalah sebagai berikut :20

Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) (maksudnya : piutang BBA)




Kas




Pendapatan Margin Ditangguhkan (PMD)




20 Jurnal Transaksi KSU MIKAT Al-Khidmah kantor kas Kemiri bulan Februari 2017







Jurnal ini menggambarkan bahwa piutang bertambah sejumlah kas yang dikeluarkan oleh KSU MIKAT Al-Khidmah ditambah dengan margin keuntungan berdasarkan kesepakatan. Sedangkan kas dikredit hanya sebesar harga perolehan barang yang dijual, sisanya dikreditkan pada akun Pendapatan Margin Ditangguhkan.

Menurut analisa penulis :




a. Bila dilihat dari jurnal transaksi ini, sangat jelas terlihat bahwa kas dikredit / dikeluarkan dari aset KSU MIKAT Al-Khidmah untuk membiayai nasabah dalam pengadaan barang. Artinya. Yang diberikan kepada nasabah berbentuk uang tunai.

b. Berdasarkan keterangan dari pengelola bagian landing bahwa dalam transaksi pembiayaan dengan akad BBA, nasabah akan terlebih dahulu diberi kesempatan untuk memilih barang yang akan di beli, lalu KSU MIKAT Al-Khidmah diwakili oleh marketing landing akan bertansaksi jual beli dengan penjual barang tersebut. Artinya KSU MIKAT Al- Khidmah mengeluarkan uang untuk membeli barang. Secara otomatis kas dari KSU MIKAT Al-Khidmah akan berkurang sedangkan aset dalam bentuk persediaan barang akan bertambah. Sehingga seharusnya awal mula saat KSU MIKAT Al-Khidmah mendapatkan aset dimaksud, ada jurnal seperti berikut :

Persediaan / Aset BBA Kas







Setelah aset BBA menjadi milik KSU MIKAT Al-Khidmah, baru kemudian terjadi transaksi penjualan aset kepada nasabah yang menghendaki dan bisa dilakukan penjurnalan seperti berikut :

BBA




Persediaan / Aset BBA PMD

Namun faktanya, jurnal transaksi pembiayaan BBA adalah seperti di atas, sehingga menurut penulis masih perlu adanya evaluasi dan koreksi.

c. Bila jurnal transaksi untuk pembiayaan BBA seperti yang selama ini dilakukan, maka bisa jadi muncul kesimpulan bahwa yang dijual oleh KSU MIKAT Al-Khidmah adalah uang bukan barang. Jika keterangan dari marketing landing benar adanya, bahwa prosedur pemberian pembiayaan BBA adalah demikian, maka perlu diperbaiki cara menjurnalnya sehingga tidak terjadi penafsiran yang negatif.

d. Bila kita melihat PSAK Syariah, tidak ada PSAK untuk Akuntansi BBA, melainkan Akuntansi Murabahah. Hal ini menjadi perhatian penulis, karena menurut referensi yang peulis baca bahwa akad BBA tidak tercantum dalam kitab fiqih manapun dan bukan bagian dari prinsip jual beli melainkan istilah baru sebagai bagian dari murabahah. BBA berarti “jual beli dengan cara angsur saja” tidak ada pembayaran secara sekaligus.







2. Penerimaan Angsuran Bai’ Bitsaman Ajil (BBA)




Setelah piutang BBA digulirkan, atau dalam kata lain barang telah dijual kepada nasabah dengan pola angsuran, maka dikemudian hari nasabah akan mengangsur kepada KSU MIKAT Al-Khidmah sejumlah angsuran yang telah disepakati dengan cara perhitungan angsuran sebagai berikut :

Harga Perolehan Barang + Margin / Keuntungan




Tempo pembiayaan




Pembiayaan murabahah bisa diangsur dengan cara mingguan dan juga bulanan tergantung pilihan dari nasabah. Saat nasabah melakukan angsuran, oleh KSU MIKAT Al-Khidmah akan dijurnal sebagai berikut :21

Kas




BBA PMD

MU / Mark Up / Margin (maksudnya : pendapatan margin)




Hal ini berarti piutang BBA akan berkurang sejumlah angsuran yang telah disepakati. Sedangkan PMD akan berkurang sejumlah margin ditangguhkan yang dibebankan pada setiap bulannya, dan kemudian dicatat pada sisi kredit akun Mark up (pendapatan mark up / margin). Artinya pendapatan baru diakui pada saat nasabah membayar angsuran.

Menurut pendapat penulis jurnal ini sudah sesuai dengan akadnya. Karena angsuran BBA terdiri dari angsuran pokok (harga perolehan) ditambah dengan angsuran margin. Sedangkan margin yang pada saat akad dicatat sebagai




pendapatan ditangguhkan akan diakui, sehingga dikredit pada akun mark up




(maksudnya pendapatan mark up).




Bila jurnal penerimaan angsuran BBA ini kita komparasikan dengan PSAK 102 Akuntansi Murabahah, maka akan kita temukan jurnal transaksi pada saat penerimaan angsuran dari nasabah (pokok dan margin) sesuai dengan PSAK tersebut adalah sebagai berikut :

Kas/ Rekening




Piutang Murabahah




Margin murabahah ditangguhkan




Pendapatan margin murabahah




Dapat kita lihat jurnal angsuran BBA yang dilakukan oleh KSU MIKAT Al-Khidmah sudah sesuai dengan jurnal transaksi penerimaan angsuran murabahah dari nasabah (pokok dan margin) berdasarkan PSAK 102 Akuntansi Murabahah.




B. Transaksi Mudharabah / Qiradh




1. Pencairan Pembiayaan Mudharabah / Qiradh




Pembiayaan mudharabah / qiradh merupakan kerjasama usaha yang menjadi salah satu produk pembiayaan yang difavoritkan nasabah. Dengan akad mudharabah / qiradh, usaha nasabah sangat terbantu. Jurnal transaksi pemberian pembiayaan dengan akad mudharabah / qiradh dimana KSU MIKAT Al-Khidmah sebagai pemilik dana (shahibul maal) adalah sebagai berikut :22







Qiradh (maksudnya : piutang qiradh) Kas

Dari jurnal di atas terlihat bahwa KSU MIKAT Al-Khidmah memberikan pembiayaan qiradh kepada nasabah / mudharib dalam bentuk kas sejumlah uang yang diberikan kepada nasabah.

Menurut pendapat penulis jurnal ini sudah sesuai dengan PSAK 105




Akuntansi Mudharabah. Dalam PSAK 105 Akuntansi Mudharabah disebutkan bahwa pengakuan pembiayaan mudharabah / qiradh yang diberikan dalam bentuk kas, diukur sejumlah uang yang diberikan saat pembayaran dengan jurnal sebagai berikut :

Pembiayaan Mudharabah




Kas




2. Penerimaan Angsuran Mudharabah / Qiradh

Dalam pembayaran angsuran pembiayaan mudharabah / qiradh, dihitung dengan rumus berikut :

Total pembiayaan




Tempo pembiayaan







+ Bagi hasil (sesuai nisbah)

Sama seperti pembiayaan murabahah, cara angsuran pembiayaan dengan akad mudharabah / qiradh disini juga bisa mingguan dan juga bulanan tergantung pilihan dari nasabah. Bagi hasil saat mengangsur ditetapkan dengan nisbah. Sehingga basil ini tercatat terpisah dari pokok angsurannya. Basil ini juga




besarnya fluktuatif tergantung pendapatan dari nasabah.jurnal untuk mencatat transaksi pembayaran angsuran mudharabah / qiradh adalah sebagai berikut :23

Kas




Qiradh




Bagi hasil




Jurnal tersebut merupakan jurnal angsuran pembiayaan dengan menggunakan akad qiradh. Artinya bila jurnal angsurannya adalah demikian, otomatis pokok qiradh akan berkurang tiap kali nasabah melakukan pembayaran angsuran.




Menurut peulis bila kasusnya demikian, berarti modal yang disertakan oleh KSU MIKAT Al-Khidmah untuk usaha nasabah secara berangsur akan berkurang pula. Sehingga kepemilikan usaha secara berangsur akan berpindah dan pada saat pokok pembiayaan habis (bersaldo nol) berarti usaha yang dijalankan sepenuhnya menjadi milik nasabah.




Masih menurut penulis, hal ini menjadikan rancu dalam hal perhitungan bagi hasil qiradh. Bila bagi hasil ditetapkan misalnya KSU : Nasabah = 40% :

60% dengan modal awal seluruhnya dari KSU MIKAT Al-Khidmah dan nasabah sebagai pengelola, kemudian setelah angsuran pertama berarti modal yang disertakan oleh KSU berkurang sekian persennya yang berarti kepemilikan atas usaha juga berkurang dan berpindah ke nasabah, sedangkan selama tempo pembiayaan nasabah juga mengelola usaha yang berarti tenaga dan modalnya

harus diperhitungkan. Lalu bagaimana dengan perhitungan nisbah yang disepakati




23 Ibid







di awal akad? Apakah adil dan tidak terkesan mendzolimi pihak nasabah yang semakin bertambah kepemilikan modalnya dan tenaganya dalam pengelolaan usaha?




Meskipun demikiaan, KSU MIKAT Al-Khidmah juga melayani pembiayaan qiradh dengan cara tempo sehingga tidak terjadi kerancuan dalam hal kepemilikan usaha selama periode pembiayaan tersebut. Masih melayani cara angsuran mingguan dan bulanan untuk tujuan meringankan nasabah. Karena terkadang nasabah meminta demikian disebabkan merasa keberatan ketika harus melunasi dengan cara tempo.




Jurnal pelunasan pembiayaan qiradh dengan cara tempo sama seperti jurnal dengan cara angsur. Hanya saja, pembiayaan qiradh di kredit sebesar keseluruhan saldo yang diberikan di awal akad. Sedangkan bagi hasil tetap didistribusikan tiap bulannya selama masa tempo pembiayaan sesuai dengan nisbah yang disepakati. Sehingga pada saat pelunasan KSU MIKAT Al-Khidmah akan menerima kas sebesar saldo pembiayaan qiradh dan bagi hasil terakhir yang harus diterima.




Berdasarkan PSAK 105 Akuntansi Mudharabah memang “pengembalian pembiayaan mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhiri-nya akad mudharabah”. Artinya bila pokok mudharabah diangsur bersamaan dengan distribusi bagi hasil tiap minggu / bulan pun boleh. Menurut PSAK 105 Akuntansi Mudharabah jurnal atas pelunasan pembiayaan mudharabah baik sebelum atau saat akad jatuh tempo adalah sebagai berikut :







Kas / rekening




Pembiayaan mudharabah




Bila melihat jurnal di atas berarti jurnal pembayaran / angsuran pembiayaan qiradh yang dipraktikkan oleh KSU MIKAT Al-Khidmah sudah sesuai dengan PSAK 105.










BAB V


PENUTUP




A. Kesimpulan




Berdasarkan hasil Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang telah penulis laksanakan di KSU MIKAT Al-Khidmah, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa :

1. KSU MIKAT Al-Khidmah merupakan lembaga keuangan mikro syariah dengan badan hukum koperasi serba usaha yang operasionalnya dijalankan dengan menggunakan pola syariah.

2. KSU MIKAT Al-Khidmah berdiri pada tanggal 2 Mei 2008 dengan No.




Badan Hukum 146/BH/XIV.21/2008




3. KSU MIKAT Al-Khidmah melayani simpanan dan pembiayaan serta penghimpunan zakat, infak dan sodaqoh. Produk simpanan menggunakan akad Wadi’ah Yad Dhamanah : Simula, Simpanan mabrur, Simpanan Qurban, Simpanan Karomah. Sedangkan produk pembiayaannya : Qiradh, Bai’ Bitsaman Ajil , Ijarah, Qardh.

4. Diantara produk-produk pembiayaan KSU MIKAT Al-Khidmah yang paling diminati nasabah dominan digunakan adalah pembiayaan dengan akad Qiradh dan Bai’ Bitsaman Ajil.

5. Pembiayaan dengan akad Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) masih perlu dievaluasi terkait akad yang digunakan, mungkin akan lebih fleksibel jika







mnggunakan akad murabahah. Mengingat BBA sendiri adalah bagian dari




murabahah.




6. Jurnal transaksi pembiayaan dengan akad Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) pada saat pencairan masih perlu di evaluasi karena secara jurnal masih ada akun yang belum muncul yakni Aset BBA. Bila melihat PSAK 102 Akuntansi Murabahah maka jurnal masih belum sesuai. Sedangkan pada saat pembayaran angsuran, jurnalnya sudah sesuai dengan PSAK 102

Akuntansi Murabahah.




7. Pembiayaan dengan akad Qiradh masih memerlukan evaluasi dalam hal pola angsuran. Akan lebih baik bila dilakukan dengan pola tempo saja dan tidak melayani pola angsuran untuk menghindari kerancuan kepemilikan modal sehingga membuat nisbah yang disepakati pun menjadi rancu.

8. Jurnal transaksi pembiayaan dengan akad Qiradh baik saat pencairan dan pelunasan (menggunakan pola tempo) sudah sesuai dengan PSAK 105

Akuntansi Mudharabah.




B. Saran




Setelah satu bulan melaksanakan PKL di KSU MIKAT Al-Khidmah, peulis mengamati, ikut praktik, dan menganalisa beberapa hal maka untuk kemajuan KSU MIKAT Al-Khidmah penulis memberikan saran-saran sebagai berikut :

1. Masih adanya beberapa jurnal yang belum sesuai PSAK Syariah perlu segera di evaluasi oleh manajemen, segera dilakukan perbaikan agar







transaksi yang dijalankan semakin taat syariah dan akan menambah kemantapan dalam beroperasi, melebar akan semakin mendapat kepercayaan masyarakat.




2. Terkait beberapa akad yang belum bisa dilakukan secara sempurna menurut syariah, sebagian besar disebabkan karena kurangnya pengetahuan nasabah mengenai konsep ekonomi syariah, maka KSU MIKAT Al-Khidmah perlu terjun dalam perjuangan membumikan ekonomi syariah melalui edukasi kepada mitra/nasabah khususnya, syukur-syukur bila turut mensosialisasikan konsep ekonomi syariah / ekonomi islam ini kepada masyarakat luas. Bentuk edukasi bisa dengan mengadakan pertemuan secara masif dengan nasabah, melalui talkshow atau seminar ekonomi syariah.




3. Seiring perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi, dan semakin cerdasnya masyarakat dalam penggunaan IPTEK ini, KSU MIKAT Al-Khidmah perlu melangkah dan mengaktifkan diri menggunakan semacam website atau situs internet dan semacamnya untuk memperkenalkan diri dan mempromosikan produk sehingga jauh lebih dikenal masyarakat.







DAFTAR PUSTAKA

Achadi, Latief (2012), Mikat Al Khidmah PCNU Kab. Purworejo, diakses dari https://latiefachadi.wordpress.com/about-me/, 11 Maret 2017




Adiwijaya, Leonardo (2015). Aspek Manajemen Studi Kelayakan Bisnis, diakses dari http://c3akuntansi2014.blogspot.co.id/2015/10/v-behaviorurldefault vmlo.html, 14 September 2016

Bapaknaga (2016). Pengertian PSAK, diakses dari http://www.bapaknaga.com/2016/08/ pengertian-psak.html, 11 Maret 2017




Fadly (2014). Akuntansai Perbankan Syariah PSAK 59 dan PSAK 101 – 10, diakses dari http://gudangilmusyariah.blogspot.co.id/2014/09/akuntansai- perbankan-syariah-psak-59.html, 11 Maret 2017




Haitsam, Aisyah Ummu (2014). Ilmu adalah Pohon, dan Amal adalah Buahnya, diaksees dari https://asya84.wordpress.com/2014/12/20/ilmu-adalah- pohon-dan-amal-adalah-buahnya/, 11 Maret 2017

Harti, Dwi (2011). Modul Akuntansi 1A Untuk SMK dan MAK. Semarang : Erlangga

Heggus (2014). Contoh Laporan Magang Fakultas Ekonomi Syariah, diakses dari https://hengusblog.wordpress.com/2014/12/28/contoh-laporan-magang- fakultas-ekonomi-syariah/, 13 Maret 2017

IAI Global. Standar Akuntansi Keuangan Syariah, diakses dari http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/syariah, 11 Maret

2017







IAI Global. Standar Akuntansi Keuangan, diakses dari http://iaiglobal. or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/sak, 11 Maret 2017

Jurnal Akuntansi (2012). Siklus Akuntansi Keuangan, diakses dari http://jurnal- akuntansi.blogspot.co.id/2012/06/siklus-akuntansi-keuangan.html, 11

Maret 2017




KSU MIKAT Al-Khidmah, Jurnal Transaksi kantor kas Kemiri bulan Februari




2017




Motivator Indonesia (2016). Pengetahuan Tidak Ada Gunanya Jika Tidak Dipraktekkan, diakses dari http://motivatorindonesia.net/pengetahuan- tidak-ada-gunanya-jika-tidak-dipraktekkan.html, 11 Maret 2017

Ningsih, Utami (2016) Laporan Praktik Kerja Lapangan : Manajemen Pembiayaan Murabahah pada BMT Prosumen Amanah Mandiri Yogyakarta, STEI Hamfara

Wikipedia. Akuntansi, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi, 11




Maret 2017




Zsyarifful (2014), KSU MIKAT Al-Khidmah, diakses dari https://zsyarifful. wordpress.com/2014/10/16/68/, 11 Maret 2017

Comments

Popular posts from this blog

Metode Dakwah

Kuliner Purworejo