Makalah Analisis Penyaluran Pembiayaan Pada BMT BINAMAS Pendahuluan
BMT sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki dua kegiatan utama yakni pengumpulan dana dan penyaluran dana layaknya perbankan. Disamping juga memiliki fungsi sosial yang dikelola oleh divisi Baitul Maal. Penyaluran dana yang terdapat di BMT memiliki perbedaan yang esensial dengan penyaluran dana di lembaga-lembaga keuangan konvensional, baik dari sisi nama, akad maupun transaksinya.
Penyaluran dana pada lembaga keuangan konvensional dikenal dengan nama kredit. Sedangkan pada lembaga keuangan syariah disebut dengan pembiayaan. Berbeda dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur mengembalikan dana pinjaman dengan penambahan bunga, maka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjamannya berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai akad kesepakatan antara LKS dengan debitur. Misalnya pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk pembelian barang, pembiayaan dengan prinsip sewa digunakan untuk mendapatkan jasa, sedangkan prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerjasama.
Pembiayaan sendiri merupakan satu aktivitas Lembaga Keuangan Syariah -dalam hal ini BMT- yang sangat penting karena pembiayaan ini merupakan sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang keberlangsungan usaha BMT. Maka demi tercapainya tujuan ini, perlu adanya suatu manajemen pembiayaan yang baik agar penyaluran dana kepada debitur bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan perusahaan dan tidak lepas dari syariat Islam.
Sama halnya dengan Lembaga Keuangan Syariah pada umumnya dan BMT khususnya, maka BMT Binamas juga harus memiliki manajemen pembiayaan yang ‘jempolan’ agar dapat terus berjaya. Apalagi mengingat perkembangan BMT Binamas yang sangat membanggakan dan dinobatkan sebagai yang “Pertama dan Terbesar di Purworejo” maka sudah sepatutnya BMT Binamas menjadi pelopor dalam memperkuat manajemen pembiayaan yang baik. Jangan sampai karena pengelolaannya yang tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya kegiatan usaha BMT.
Selanjutnya paper ini akan mengkaji bagaimana BMT Binamas dalam menyalurkan dananya, seperti apa komposisi penyaluran pembiayaannya. Ada berapa sektor ekonomi yang telah terbiayai, dan bagaimana kualitas pembiayaan tersebut. Analisis terhadap penyaluran dana BMT Binamas ini akan penulis lakukan dengan pendekatan data Statistik Perbankan Syariah versi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) periode Juni 2015 dan mengambil acuan ke statistik BPRS.
B. KAJIAN PUSTAKA
Sebelum pembahasan lebih lanjut “Analisis Penyaluran Pembiayaan pada BMT Binamas” ini, terlebih dahulu mari kita kaji hal-hal terkait frasa di atas.
1. Pembiayaan
Pengertian pembiayaan menurut UU No. 21/2008 Pasal 1 butir 25 Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :
a. transaksi bagi hasil dlm bentuk mudharabah & musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil
Dalam praktek, pelaksanaan pembiayaan harus memenuhi (1) aspek syariah, yaitu tetap berpedoman pada syariat islam sehingga setiap transaksi pembiayaan harus dijamin kahalalannya dan terhindar dari unsur maysir, gharar dan riba ; (2) aspek ekonomis, yaitu harus memperhatikan perolehan keuntungan baik bagi lembaga maupun nasabah.
Sedangkan tujuan dari pembiayaan yang pertama adalah safety yakni keamanan atas prestasi (uang, jasa, barang) atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin. Idealnya, prestasi tersebut harus dapat diterima kembali tanpa masalah sekecil apapun. Tujuan yang kedua dari pembiayaan adalah profitability yakni laba/keuntungan yang berasal dari prestasi yang dapat berupa margin, bagi hasil maupun ujrah.
Supaya kedua tujuan pembiayaan ini dapat tercapai, maka BMT sebagai lembaga keuangan syariah harus dapat memilih untuk menyalurkan dana ke jenis pembiayaan apa. BMT tersebut juga harus mempertimbangkan apa resikonya, sebanding-kah dengan return yang akan diterima.
Jenis-jenis pembiayaan yang dapat dipilih ada banyak sekali macamnya, dibedakan menurut sudut pandang masing-masing, diantaranya sebagai berikut :
a. Jenis pembiayaan menurut penggunaan :
- Konsumtif
- Produktif : (1) modal kerja dan (2) investasi
b. Jenis pembiayaan menurut sektor ekonomi :
- Pertanian, kehutanan & sarana pertanian
- Pertambangan
- Perindustrian
- Listrik, gas dan air
- Konstruksi
- Perdagangan, restoran dan hotel
- Pengangkutan, pergudangan dan komunikasi
- Jasa dunia usaha
- Jasa sosial / masyarakat
- Lain-lain
c. Jenis pembiayaan menurut jangka waktu ;
- Pembiayaan jangka pendek
- Pembiayaan jangka menengah
- Pembiayaan jangka panjang
d. Jenis pembiayaan menurut agunan
- Pembiayaan beragunan (secured financing)
- Pembiayaan tidak beragunan (unsecured financing)
e. Dan lain sebagainya.
Selain memperhatikan jenis pembiayaan yang akan dibiayai, BMT juga harus memperhatikan kebijakan penilaian pembiayaan agar memperoleh return yang optimal dan resiko dalam batas kewajaran serta tetap tidak meninggalkan ketentuan syariat. Konsep penilaian pembiayaan yang dapat digunakan diantaranya :
a. Konsep 3R :
- Returns
- Repayment Capacity
- Risk Bearing Ability
b. Konsep 4P :
- Personality
- Purpose
- Prospect
- Payment
c. Konsep 6C :
- Charater
- Capacity
- Capital
- Condition
- Collateral
- Constraint
2. BMT Binamas
BMT Binamas merupakan satu lembaga keuangan mikro yang di dalamnya terdapat dua lembaga sekaligus yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal adalah institusi keuangan yang mengelola dana-dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf. Sedangkan baitut tamwil adalah institusi keuangan islam yang bergerak di bidang pengembangan ekonomi (pemberdayaan ummat) dengan pola pemberian pembiayaan sesuai prinsip syariah.
BMT Binamas hadir dalam rangka menjembatani kepentingan ummat dengan tenaga muda yang energik, profesional serta amanah. BMT Binamas memiliki jaringan kerja yang luas diantaranya : Perhimpunan BMT Indonesia, Perhimpunan BMT Jawa Tengah, Perhimpunan BMT Purworejo, DDR, Inkopsyah, Puskopsyah, BSM, BMM,, Bank Muamalat, Kantor KOP & UKM dan lain-lain.
Lembaga pendukung likuiditas BMT Binamas adalah dari PT. Permodalan BMT Indonesia. BMT Binamas telah mendapatkan penghargaan dari IMS (Islamic Microfinance Standart). BMT Binamas sebagai lembaga keuangan sekaligus lembaga dakwah memiliki visi : terwujudnya lembaga keuangan syariah yang profesional, amanah dan mandiri dalam rangka mensejahterakan ummat dengan ridho Allah SWT.
Data per Oktober 2015 menunjukkan BMT Binamas memiliki 10 kantor pelayanan yang tersebar di kabupaten Purworejo, dengan jumlah pengelola sebanyak 94 orang. Total assetnya mencapai Rp 111 milyar dari modal awal yang hanya Rp 900.000,- pada tahun 1995. Jumlah anggota sebanyak 40.558 orang dan terbiayai sebanyak 8.691 orang.
BMT Binamas memiliki produk simpanan sebagai berikut : (1) Sirela (simpanan sukarela lancar; (2) Simpeldawa (simpanan pelajar dan mahasiswa); (3) Si Aqur (simpanan ahli qurban); (4) Simpanan haji multazam; dan (5) Si Suka (simpanan sukarela berjangka dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan. Produk pembiayaannya ada 3 yaitu Modal usaha (musyarakah), pengadaan barang (murabahah), dan sewa barang atau jasa (al ijarah)
C. ANALISIS PENYALURAN PEMBIAYAAN PADA BMT BINAMAS
Dalam penyaluran pembiayaan di BMT Binamas, tim marketing landing dan jajaran manajerial diatasnya yang berwenang memberi keputusan terkait pembiayaan telah memperhatikan prinsip kehati-hatian agar penyaluran dana bisa maksimal dan dapat menghasilkan return optimal dengan resiko terkendali. Usaha-usaha yang dilakukan oleh manajemen ini dilakukan dalam rangka menjaga pembiayaan yang diberikan agar tetap lancar, produktif dan tidak macet. Sehingga BMT Binamas pun diharapkan dapt terhindar dari kerugian akibat pembiayaan bermasalah.
Berdasarkan data statistik BPRS versi OJK per Juni 2015 dan laporan keuangan BMT Binamas per 31 Desember 2015 (01 Januari 2016) dapat dilihat penyaluran pembiayaan dari tabel-tabel berikut :
Tabel. 1 Komposisi Pembiayaan Yang Diberikan BPRS dan BMT Binamas
dalam juta rupiah
Akad
BPRS
BMT Binamas
Jun-15
Des-15
Akad Mudharabah
158.936
-
Akad Musyarakah
613.206
38.650
Akad Murabahah
4.367.727
44.288
Akad Salam
16
-
Akad Istishna
11.772
-
Akad Ijarah
6.554
596
Akad Qardh
115.858
2.231
Multijasa
287.629
-
Total
5.561.698
85.765
Sumber : SPS OJK Juni 2015
Laporan Keuangan BMT Binamas Desember 2015 (data olahan)
Dari tabel tersebut terlihat bahwa produk-produk pembiayaan di BMT Binamas belum komplit, belum memaksimalkan jenis-jenis moda pembiayaaan yang ada sesuai dengan undang-undang. Kebijakan tentang produk pembiayaan ini tentu saja telah dipertimbangkan oleh manajemen BMT Binamas terkait kondisi mitra (dalam istilah bank biasa disebut nasabah) yang dibiayai. Dalam hal ini manajemen juga melihat segmen pasar, moda pembiayaan jenis apakah yang paling diminati dan dibutuhkan oleh mitra.
Data menunjukkan dari kedua kubu, produk pembiayaan yang paling laris adalah pembiayaan dengan akad murabahah. Dari data BPRS 78,53% pembiayaan didominasi oleh akad murabahah. Sedangkan dari data BMT Binamas prosentase akad murabahah sebesar 51,64%. Untuk akad ijarah dari keduanya sama-sama rendah yakni kurang dari 1% Pembiayaan dengan akad murabahah seringkali disukai oleh lembaga keuangan syariah karena menawarkan return yang tetap walaupun resiko yang akan dihadapi juga cukup besar. Namun jika menerapkan sistem pengendalian internal yang baik maka kemungkinan kegagalan pembiayaan akan dapat dihindari.
Tabel. 2 Pembiayaan Berdasarkan Sektor Ekonomi
dalam juta rupiah
Sektor Ekonomi
BPRS
BMT Binamas
Jun-15
Des-15
Pertanian, Kehutanan & sarana pertanian
369.249
25.131
Pertambangan
8.369
32
Perindustrian
56.099
-
Listrik, gas dan air
11.959
-
Konnstruksi
309.895
-
Perdagangan, restoran dan hotel
1.656.580
457
Pengangkutan, pergudangan dan komunikasi
97.509
93
Jasa-jasa dunia usaha
537.911
167
Jasa-jasa sosial masyarakat
538.991
302
Lain-lain
1.975.135
59.583
Total
5.561.697
85.765
Sumber : SPS OJK Juni 2015
Laporan Keuangan BMT Binamas Desember 2015 (data olahan)
Dari tabel di atas terlihat bahwa berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran pembiayaan BPRS per Juni 2015 adalah 29,79% didominasi oleh sektor perdagangan, restoran dan hotel. Dan hanya 6,64% saja yang tersalur pada sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Sisanya paling banyak tersalur ke sektor lainnya yang tidak termasuk dalam 9 sektor ekonomi yang ada.
Untuk penyaluran pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi menurut laporan keuangan BMT Binamas, justru di dominasi oleh sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian dengan prosentase sebesar 29,30%. Kemungkinan besar hal ini dikarenakan mayoritas mitra BMT Binamas adalah dari kalangan petani penggarap sawah maupun perkebunan seperti usaha pembibitan, perkebunan cengkeh, durian dan banyak lagi yang lainnya. Tentu saja hal ini sesuai dengan kondisi daerah purworejo yang memang cocok untuk usaha-usaha pertanian dan kehutanan. Sementara itu, untuk sektor perdagangan, restoran dan hotel hanya tersalur sebesar 0,53% saja. Dana paling banyak taersalur pada sektor lainnya yakni 69,47%.
Dari tabel terlihat BMT Binamas tidak menyalurkan pembiayaan untuk sektor perindustrian; listrik, gas dan air; dan konstruksi. Hal ini sesuai dengan fungsi BMT Binamas sebagai lembaga keuangan mikro sehingga sektor yang di biayai pun dari sektor ekonomi mikro. Selain itu karena di Purworejo memang masih jarang ada pengusaha konstruksi, masih jarang pula ditemui industri-industri yang dapat dibiayai.
Tabel. 3 Pembiayaan Berdasarkan Jenis Penggunaan
dalam juta rupiah
Jenis Penggunaan
BPRS
BMT Binamas
Jun-15
Des-15
Modal Kerja
2.526.829
55.525
Investasi
1.059.735
6.449
Konsumsi
1.975.135
12.072
-
-
11.719
Total
5.561.699
85.765
Sumber : SPS OJK Juni 2015
Laporan Keuangan BMT Binamas Desember 2015 (data olahan)
Berdasarkan jenis penggunaanya, paling banyak realisasi pembiayaan dari BPRS per Juni 2015 adalah untuk modal kerja dengan prosentase sebesar 45,43%. Sama halnya dengan BMT Binamas, menurut data per Desember 2015 mayoritas penyaluran dananya juga untuk modal kerja yaitu sebesar 64,74%. Namun ada sekitar 13,66% tidak terdeteksi tersalur ke jenis penggunaan apa. Kemungkinan hal ini disebabkan oleh input data pembiayaan yang tidak lengkap saat realisasi pembiayaan terjadi, atau kemungkinan lain mitra tidak lengkap dalam mengisi formulir pembiayaan.
Tabel. 5 Pembiayaan Berdasarkan Kualitas Pembiayaan
dalam juta rupiah
Kolektibilitas Pembiayaan
BPRS
BMT Binamas
Jun-15
Des-15
Lancar
5.047.296
46.140
Non Lancar
514.402
39.625
- Kurang Lancar
176.756
4.084
- Diragukan
113.260
2.132
- Macet
224.385
33.409
Total
5.561.698
85.765
NPF
9,25%
46,20%
Sumber : SPS OJK Juni 2015
Laporan Keuangan BMT Binamas Desember 2015 (data olahan)
Dari tabel penyaluran pembiayaan berdasarkan kualitas atau kolektibilitas pembiayaan, terlihat prosentase NPF (Non Performing Financing) untuk BPRS per Juni 2015 adalah sebesar 9,25%. Padahal menurut Bank Indonesia bank yang sehat adalah bank yang memiliki NPF dibawah 5%. Dari data BMT Binamas NPF menunjukkan prosentase jauh diatas 5% yakni 46,20%. Angka ini tentu saja harus menjadikan perhatian pihak manajemen BMT Binamas. Besarnya NPF dapat dijadikan pertimbangan oleh BMT Binamas untuk menyalurkan dan memberikan pembiayaan kepada masyarakat dengan memperkuat prinsip kehati-hatian. Karena NPF yang cukup tinggi akan mempengaruhi likuiditas dana BMT Binamas yang akan disalurkan kepada masyarakat melalui pembiayaan.
D. PENUTUP
Berdasarkan hasil analisis, Penyaluran pembiayaan di BMT Binamas banyak didominasi pembiayaan dengan akad murabahah. Sektor ekonomi yang terbiayai mayoritas dari sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Sedangkan berdasarkan jenis penggunaannya, penyaluran pembiayaan terbanyak adalah untuk modal kerja. Namun demikian, berdasarkan laporan keuangan BMT Binamas angka NPF per Desember 2015 masih cukup tinggi. Hal ini mengindikasikan belum maksimalnya penerapan manajemen pembiayaan di BMT Binamas.
Oleh karena itu penerapan manajemen pembiayaan di BMT Binamas masih perlu dimaksimalkan, diperkuat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam hal analiis pembiayaan. Prinsip kehati-hatian yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan hal berikut :
1) Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR)
2) Capital Adequate Resiko (CAR)
3) Net Open Position (NOP)
4) Finance To Deposit Ratio (FDR)
5) Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP)
Manajemen pembiayaan BMT Binamas juga harus memperhatikan konsep penilaian pembiayaa seperti konsep 3R, 4P atau 6C agar dapat mengurangi kemungkinan adanya pembiayaan bermasalah. Dengan penerapan manajemen pembiayaan yang optimal, efektif dan efisien diharapkan dapat meminimalisir kerugian lembaga dan dapat meendorong pembiayaan bermasalah ke arah perbaikan sehingga menurunkan angka pembiayaan macet.
DAFTAR PUSTAKA
1. Laporan Keuangan BMT Binamas Periode Desember 2015
2. Leflet BMT Binamas dan Leaflet Pembiayaan BMT Binamas
3.Lihani, Rafika dkk, Juli 2013. Analisis Manajemen Kredit Guna Meminimalkan Risiko Kredit (Studi pada PD BPR BKK Tasikmadu Karanganyar). Jurnal Pendidikan Ekonomi UNS. Vol 1, No.3.
4. Malinda, Rina dkk, 2013. Evaluasi Pengendalian Manajemen Pemberian Kredit Modal Kerja Dalam Upaya Meminimalkan Non Performing Loan (NPL-(Studi pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Wlingi). Jurnal Administrasi Bisnis Universitas Brawijaya.
5. Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Perbankan Syariah Juni 2015. Dari http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah /Pages/Statistik-Perbankan-Syariah-Jun-2015.aspx, 8 Februari 2016
6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
7.Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank pembiayaan Rakyat Syariah
8.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usahan pembiayaan Syariah
9.Refky Fielnanda, 2015. Manajemne Pembiayaan Bank Syariah. Dari http://refkyfielnanda.blogspot.co.id/2015/01/manajemen-pembiayaan-bank-syariah. html, 8 Februari 2016
10.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2014 tentang penilaian Tingkat kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Penyaluran dana pada lembaga keuangan konvensional dikenal dengan nama kredit. Sedangkan pada lembaga keuangan syariah disebut dengan pembiayaan. Berbeda dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur mengembalikan dana pinjaman dengan penambahan bunga, maka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjamannya berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai akad kesepakatan antara LKS dengan debitur. Misalnya pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk pembelian barang, pembiayaan dengan prinsip sewa digunakan untuk mendapatkan jasa, sedangkan prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerjasama.
Pembiayaan sendiri merupakan satu aktivitas Lembaga Keuangan Syariah -dalam hal ini BMT- yang sangat penting karena pembiayaan ini merupakan sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang keberlangsungan usaha BMT. Maka demi tercapainya tujuan ini, perlu adanya suatu manajemen pembiayaan yang baik agar penyaluran dana kepada debitur bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan perusahaan dan tidak lepas dari syariat Islam.
Sama halnya dengan Lembaga Keuangan Syariah pada umumnya dan BMT khususnya, maka BMT Binamas juga harus memiliki manajemen pembiayaan yang ‘jempolan’ agar dapat terus berjaya. Apalagi mengingat perkembangan BMT Binamas yang sangat membanggakan dan dinobatkan sebagai yang “Pertama dan Terbesar di Purworejo” maka sudah sepatutnya BMT Binamas menjadi pelopor dalam memperkuat manajemen pembiayaan yang baik. Jangan sampai karena pengelolaannya yang tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya kegiatan usaha BMT.
Selanjutnya paper ini akan mengkaji bagaimana BMT Binamas dalam menyalurkan dananya, seperti apa komposisi penyaluran pembiayaannya. Ada berapa sektor ekonomi yang telah terbiayai, dan bagaimana kualitas pembiayaan tersebut. Analisis terhadap penyaluran dana BMT Binamas ini akan penulis lakukan dengan pendekatan data Statistik Perbankan Syariah versi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) periode Juni 2015 dan mengambil acuan ke statistik BPRS.
B. KAJIAN PUSTAKA
Sebelum pembahasan lebih lanjut “Analisis Penyaluran Pembiayaan pada BMT Binamas” ini, terlebih dahulu mari kita kaji hal-hal terkait frasa di atas.
1. Pembiayaan
Pengertian pembiayaan menurut UU No. 21/2008 Pasal 1 butir 25 Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :
a. transaksi bagi hasil dlm bentuk mudharabah & musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil
Dalam praktek, pelaksanaan pembiayaan harus memenuhi (1) aspek syariah, yaitu tetap berpedoman pada syariat islam sehingga setiap transaksi pembiayaan harus dijamin kahalalannya dan terhindar dari unsur maysir, gharar dan riba ; (2) aspek ekonomis, yaitu harus memperhatikan perolehan keuntungan baik bagi lembaga maupun nasabah.
Sedangkan tujuan dari pembiayaan yang pertama adalah safety yakni keamanan atas prestasi (uang, jasa, barang) atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin. Idealnya, prestasi tersebut harus dapat diterima kembali tanpa masalah sekecil apapun. Tujuan yang kedua dari pembiayaan adalah profitability yakni laba/keuntungan yang berasal dari prestasi yang dapat berupa margin, bagi hasil maupun ujrah.
Supaya kedua tujuan pembiayaan ini dapat tercapai, maka BMT sebagai lembaga keuangan syariah harus dapat memilih untuk menyalurkan dana ke jenis pembiayaan apa. BMT tersebut juga harus mempertimbangkan apa resikonya, sebanding-kah dengan return yang akan diterima.
Jenis-jenis pembiayaan yang dapat dipilih ada banyak sekali macamnya, dibedakan menurut sudut pandang masing-masing, diantaranya sebagai berikut :
a. Jenis pembiayaan menurut penggunaan :
- Konsumtif
- Produktif : (1) modal kerja dan (2) investasi
b. Jenis pembiayaan menurut sektor ekonomi :
- Pertanian, kehutanan & sarana pertanian
- Pertambangan
- Perindustrian
- Listrik, gas dan air
- Konstruksi
- Perdagangan, restoran dan hotel
- Pengangkutan, pergudangan dan komunikasi
- Jasa dunia usaha
- Jasa sosial / masyarakat
- Lain-lain
c. Jenis pembiayaan menurut jangka waktu ;
- Pembiayaan jangka pendek
- Pembiayaan jangka menengah
- Pembiayaan jangka panjang
d. Jenis pembiayaan menurut agunan
- Pembiayaan beragunan (secured financing)
- Pembiayaan tidak beragunan (unsecured financing)
e. Dan lain sebagainya.
Selain memperhatikan jenis pembiayaan yang akan dibiayai, BMT juga harus memperhatikan kebijakan penilaian pembiayaan agar memperoleh return yang optimal dan resiko dalam batas kewajaran serta tetap tidak meninggalkan ketentuan syariat. Konsep penilaian pembiayaan yang dapat digunakan diantaranya :
a. Konsep 3R :
- Returns
- Repayment Capacity
- Risk Bearing Ability
b. Konsep 4P :
- Personality
- Purpose
- Prospect
- Payment
c. Konsep 6C :
- Charater
- Capacity
- Capital
- Condition
- Collateral
- Constraint
2. BMT Binamas
BMT Binamas merupakan satu lembaga keuangan mikro yang di dalamnya terdapat dua lembaga sekaligus yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal adalah institusi keuangan yang mengelola dana-dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf. Sedangkan baitut tamwil adalah institusi keuangan islam yang bergerak di bidang pengembangan ekonomi (pemberdayaan ummat) dengan pola pemberian pembiayaan sesuai prinsip syariah.
BMT Binamas hadir dalam rangka menjembatani kepentingan ummat dengan tenaga muda yang energik, profesional serta amanah. BMT Binamas memiliki jaringan kerja yang luas diantaranya : Perhimpunan BMT Indonesia, Perhimpunan BMT Jawa Tengah, Perhimpunan BMT Purworejo, DDR, Inkopsyah, Puskopsyah, BSM, BMM,, Bank Muamalat, Kantor KOP & UKM dan lain-lain.
Lembaga pendukung likuiditas BMT Binamas adalah dari PT. Permodalan BMT Indonesia. BMT Binamas telah mendapatkan penghargaan dari IMS (Islamic Microfinance Standart). BMT Binamas sebagai lembaga keuangan sekaligus lembaga dakwah memiliki visi : terwujudnya lembaga keuangan syariah yang profesional, amanah dan mandiri dalam rangka mensejahterakan ummat dengan ridho Allah SWT.
Data per Oktober 2015 menunjukkan BMT Binamas memiliki 10 kantor pelayanan yang tersebar di kabupaten Purworejo, dengan jumlah pengelola sebanyak 94 orang. Total assetnya mencapai Rp 111 milyar dari modal awal yang hanya Rp 900.000,- pada tahun 1995. Jumlah anggota sebanyak 40.558 orang dan terbiayai sebanyak 8.691 orang.
BMT Binamas memiliki produk simpanan sebagai berikut : (1) Sirela (simpanan sukarela lancar; (2) Simpeldawa (simpanan pelajar dan mahasiswa); (3) Si Aqur (simpanan ahli qurban); (4) Simpanan haji multazam; dan (5) Si Suka (simpanan sukarela berjangka dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan. Produk pembiayaannya ada 3 yaitu Modal usaha (musyarakah), pengadaan barang (murabahah), dan sewa barang atau jasa (al ijarah)
C. ANALISIS PENYALURAN PEMBIAYAAN PADA BMT BINAMAS
Dalam penyaluran pembiayaan di BMT Binamas, tim marketing landing dan jajaran manajerial diatasnya yang berwenang memberi keputusan terkait pembiayaan telah memperhatikan prinsip kehati-hatian agar penyaluran dana bisa maksimal dan dapat menghasilkan return optimal dengan resiko terkendali. Usaha-usaha yang dilakukan oleh manajemen ini dilakukan dalam rangka menjaga pembiayaan yang diberikan agar tetap lancar, produktif dan tidak macet. Sehingga BMT Binamas pun diharapkan dapt terhindar dari kerugian akibat pembiayaan bermasalah.
Berdasarkan data statistik BPRS versi OJK per Juni 2015 dan laporan keuangan BMT Binamas per 31 Desember 2015 (01 Januari 2016) dapat dilihat penyaluran pembiayaan dari tabel-tabel berikut :
Tabel. 1 Komposisi Pembiayaan Yang Diberikan BPRS dan BMT Binamas
dalam juta rupiah
Akad
BPRS
BMT Binamas
Jun-15
Des-15
Akad Mudharabah
158.936
-
Akad Musyarakah
613.206
38.650
Akad Murabahah
4.367.727
44.288
Akad Salam
16
-
Akad Istishna
11.772
-
Akad Ijarah
6.554
596
Akad Qardh
115.858
2.231
Multijasa
287.629
-
Total
5.561.698
85.765
Sumber : SPS OJK Juni 2015
Laporan Keuangan BMT Binamas Desember 2015 (data olahan)
Dari tabel tersebut terlihat bahwa produk-produk pembiayaan di BMT Binamas belum komplit, belum memaksimalkan jenis-jenis moda pembiayaaan yang ada sesuai dengan undang-undang. Kebijakan tentang produk pembiayaan ini tentu saja telah dipertimbangkan oleh manajemen BMT Binamas terkait kondisi mitra (dalam istilah bank biasa disebut nasabah) yang dibiayai. Dalam hal ini manajemen juga melihat segmen pasar, moda pembiayaan jenis apakah yang paling diminati dan dibutuhkan oleh mitra.
Data menunjukkan dari kedua kubu, produk pembiayaan yang paling laris adalah pembiayaan dengan akad murabahah. Dari data BPRS 78,53% pembiayaan didominasi oleh akad murabahah. Sedangkan dari data BMT Binamas prosentase akad murabahah sebesar 51,64%. Untuk akad ijarah dari keduanya sama-sama rendah yakni kurang dari 1% Pembiayaan dengan akad murabahah seringkali disukai oleh lembaga keuangan syariah karena menawarkan return yang tetap walaupun resiko yang akan dihadapi juga cukup besar. Namun jika menerapkan sistem pengendalian internal yang baik maka kemungkinan kegagalan pembiayaan akan dapat dihindari.
Tabel. 2 Pembiayaan Berdasarkan Sektor Ekonomi
dalam juta rupiah
Sektor Ekonomi
BPRS
BMT Binamas
Jun-15
Des-15
Pertanian, Kehutanan & sarana pertanian
369.249
25.131
Pertambangan
8.369
32
Perindustrian
56.099
-
Listrik, gas dan air
11.959
-
Konnstruksi
309.895
-
Perdagangan, restoran dan hotel
1.656.580
457
Pengangkutan, pergudangan dan komunikasi
97.509
93
Jasa-jasa dunia usaha
537.911
167
Jasa-jasa sosial masyarakat
538.991
302
Lain-lain
1.975.135
59.583
Total
5.561.697
85.765
Sumber : SPS OJK Juni 2015
Laporan Keuangan BMT Binamas Desember 2015 (data olahan)
Dari tabel di atas terlihat bahwa berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran pembiayaan BPRS per Juni 2015 adalah 29,79% didominasi oleh sektor perdagangan, restoran dan hotel. Dan hanya 6,64% saja yang tersalur pada sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Sisanya paling banyak tersalur ke sektor lainnya yang tidak termasuk dalam 9 sektor ekonomi yang ada.
Untuk penyaluran pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi menurut laporan keuangan BMT Binamas, justru di dominasi oleh sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian dengan prosentase sebesar 29,30%. Kemungkinan besar hal ini dikarenakan mayoritas mitra BMT Binamas adalah dari kalangan petani penggarap sawah maupun perkebunan seperti usaha pembibitan, perkebunan cengkeh, durian dan banyak lagi yang lainnya. Tentu saja hal ini sesuai dengan kondisi daerah purworejo yang memang cocok untuk usaha-usaha pertanian dan kehutanan. Sementara itu, untuk sektor perdagangan, restoran dan hotel hanya tersalur sebesar 0,53% saja. Dana paling banyak taersalur pada sektor lainnya yakni 69,47%.
Dari tabel terlihat BMT Binamas tidak menyalurkan pembiayaan untuk sektor perindustrian; listrik, gas dan air; dan konstruksi. Hal ini sesuai dengan fungsi BMT Binamas sebagai lembaga keuangan mikro sehingga sektor yang di biayai pun dari sektor ekonomi mikro. Selain itu karena di Purworejo memang masih jarang ada pengusaha konstruksi, masih jarang pula ditemui industri-industri yang dapat dibiayai.
Tabel. 3 Pembiayaan Berdasarkan Jenis Penggunaan
dalam juta rupiah
Jenis Penggunaan
BPRS
BMT Binamas
Jun-15
Des-15
Modal Kerja
2.526.829
55.525
Investasi
1.059.735
6.449
Konsumsi
1.975.135
12.072
-
-
11.719
Total
5.561.699
85.765
Sumber : SPS OJK Juni 2015
Laporan Keuangan BMT Binamas Desember 2015 (data olahan)
Berdasarkan jenis penggunaanya, paling banyak realisasi pembiayaan dari BPRS per Juni 2015 adalah untuk modal kerja dengan prosentase sebesar 45,43%. Sama halnya dengan BMT Binamas, menurut data per Desember 2015 mayoritas penyaluran dananya juga untuk modal kerja yaitu sebesar 64,74%. Namun ada sekitar 13,66% tidak terdeteksi tersalur ke jenis penggunaan apa. Kemungkinan hal ini disebabkan oleh input data pembiayaan yang tidak lengkap saat realisasi pembiayaan terjadi, atau kemungkinan lain mitra tidak lengkap dalam mengisi formulir pembiayaan.
Tabel. 5 Pembiayaan Berdasarkan Kualitas Pembiayaan
dalam juta rupiah
Kolektibilitas Pembiayaan
BPRS
BMT Binamas
Jun-15
Des-15
Lancar
5.047.296
46.140
Non Lancar
514.402
39.625
- Kurang Lancar
176.756
4.084
- Diragukan
113.260
2.132
- Macet
224.385
33.409
Total
5.561.698
85.765
NPF
9,25%
46,20%
Sumber : SPS OJK Juni 2015
Laporan Keuangan BMT Binamas Desember 2015 (data olahan)
Dari tabel penyaluran pembiayaan berdasarkan kualitas atau kolektibilitas pembiayaan, terlihat prosentase NPF (Non Performing Financing) untuk BPRS per Juni 2015 adalah sebesar 9,25%. Padahal menurut Bank Indonesia bank yang sehat adalah bank yang memiliki NPF dibawah 5%. Dari data BMT Binamas NPF menunjukkan prosentase jauh diatas 5% yakni 46,20%. Angka ini tentu saja harus menjadikan perhatian pihak manajemen BMT Binamas. Besarnya NPF dapat dijadikan pertimbangan oleh BMT Binamas untuk menyalurkan dan memberikan pembiayaan kepada masyarakat dengan memperkuat prinsip kehati-hatian. Karena NPF yang cukup tinggi akan mempengaruhi likuiditas dana BMT Binamas yang akan disalurkan kepada masyarakat melalui pembiayaan.
D. PENUTUP
Berdasarkan hasil analisis, Penyaluran pembiayaan di BMT Binamas banyak didominasi pembiayaan dengan akad murabahah. Sektor ekonomi yang terbiayai mayoritas dari sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Sedangkan berdasarkan jenis penggunaannya, penyaluran pembiayaan terbanyak adalah untuk modal kerja. Namun demikian, berdasarkan laporan keuangan BMT Binamas angka NPF per Desember 2015 masih cukup tinggi. Hal ini mengindikasikan belum maksimalnya penerapan manajemen pembiayaan di BMT Binamas.
Oleh karena itu penerapan manajemen pembiayaan di BMT Binamas masih perlu dimaksimalkan, diperkuat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam hal analiis pembiayaan. Prinsip kehati-hatian yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan hal berikut :
1) Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR)
2) Capital Adequate Resiko (CAR)
3) Net Open Position (NOP)
4) Finance To Deposit Ratio (FDR)
5) Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP)
Manajemen pembiayaan BMT Binamas juga harus memperhatikan konsep penilaian pembiayaa seperti konsep 3R, 4P atau 6C agar dapat mengurangi kemungkinan adanya pembiayaan bermasalah. Dengan penerapan manajemen pembiayaan yang optimal, efektif dan efisien diharapkan dapat meminimalisir kerugian lembaga dan dapat meendorong pembiayaan bermasalah ke arah perbaikan sehingga menurunkan angka pembiayaan macet.
DAFTAR PUSTAKA
1. Laporan Keuangan BMT Binamas Periode Desember 2015
2. Leflet BMT Binamas dan Leaflet Pembiayaan BMT Binamas
3.Lihani, Rafika dkk, Juli 2013. Analisis Manajemen Kredit Guna Meminimalkan Risiko Kredit (Studi pada PD BPR BKK Tasikmadu Karanganyar). Jurnal Pendidikan Ekonomi UNS. Vol 1, No.3.
4. Malinda, Rina dkk, 2013. Evaluasi Pengendalian Manajemen Pemberian Kredit Modal Kerja Dalam Upaya Meminimalkan Non Performing Loan (NPL-(Studi pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Wlingi). Jurnal Administrasi Bisnis Universitas Brawijaya.
5. Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Perbankan Syariah Juni 2015. Dari http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah /Pages/Statistik-Perbankan-Syariah-Jun-2015.aspx, 8 Februari 2016
6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
7.Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank pembiayaan Rakyat Syariah
8.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usahan pembiayaan Syariah
9.Refky Fielnanda, 2015. Manajemne Pembiayaan Bank Syariah. Dari http://refkyfielnanda.blogspot.co.id/2015/01/manajemen-pembiayaan-bank-syariah. html, 8 Februari 2016
10.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2014 tentang penilaian Tingkat kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Comments
Post a Comment